Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Ungkap Penyelundupan Sabu, Bea Cukai dan BNN Amankan 100 Kilo BB di Aceh Timur

IMG 20260128 160814
Tersangka dan BB sabu dalam goni saat diamankan oleh tim gabungan di BNN Kota Langsa. (Foto:hariandaerah.com/Humas).

KOTA LANGSA – Tim gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 100 kilogram barang bukti (BB) sabu di Desa Alue Thoe, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu itu, tim gabungan juga mengamankan seorang tersangka, MZ yang merupakan supir kendaraan pengangkut sabu.

Direktur Interdiksi Narkotika, R Syarif Hidayat melalui Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto menyampaikan, barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan oleh tim gabungan dalam lima karung goni yang masing-masing berisi 20 bungkus paket sabu.

‎”Total barang bukti mencapai kurang lebih 100 kilogram. Setelah dilakukan pengujian, seluruhnya dinyatakan positif mengandung sabu,” ucap Dwi Harmawanto kepada hariandaerah.com, Rabu (28/01/2026).

IMG 20260128 160908
Tersangka bersama BB 100 kilogram sabu yang dirimasukan dalam beberapa bungkus paket, Minggu (25/01/2026).

Selanjutnya Dwi menjelaskan, bahwa pengungkapan berawal dari informasi intelejen terkait dugaan pemasukan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) melalui jalur laut di wilayah Aceh Timur.

Pengungkapan melibatkan tim gabungan dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Langsa, serta BNN. Adapun oeprasi berlangsung pada Sabtu, 24 hingga Minggu 25 Januari 2026.

Kepala Bea Cukai Langsa ini pun menerangkan, ‎setelah dilakukan analisis dan penyelidikan mendalam, tim gabungan berhasil mendeteksi rencana pergerakan narkotika  dari wilayah Peureulak menuju Kabupaten Aceh Utara.

‎”Setelah mendapatkan lokasi yang diduga akan menjadi tempat transaksi, tim akhirnya menemukan satu satu unit kendaraan yang diduga akan digunakan mengangkut narkotika dan langsung melakukan pengejaran,” ujarnya.

Dwi menambahkan, ‎dalam pengejaran tersebut, petugas mengamankan satu orang pengemudi berinisial MZ. “Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat perintah mengangkut sabu dari seseorang berinisial I,” terangnya.

Saat ini, tim gabungan akan terus melakukan pengembangan kasus dan pengejaran pihak terlibat dalam jaringan narkotika dimaksud.

‎”Untuk tersangka dan BB sabu telah diamankan ke Kantor BNN Kota Langsa untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ungkap Dwi Harmawanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *