Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kabar Baik atau Buruk? Ini Kebijakan Baru Kemenpan RB Bagi Tenaga Honorer dan ASN

Abdullah Azwar Anas, M.Si.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, M.Si. (Foto: Kemenpan RB)

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali mengeluarkan kebijakan baru bagi para tenaga Honorer dan ASN untuk tahun 2023.

Kebijakkan dari Kemenpan RB ini berlaku mulai bulan Januari 2023 dan akan berpengaruh pada tenaga Honorer serta ASN.

Kebijakan bagi tenaga Honorer dan ASN tersebut merupakan manifestasi dari kebijakkan Presiden Jokowi tentang program prioritas Kemenpan RB.

Terkait hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri sudah melakukan pemangkasan untuk proses bisnis pelayanan kepegawaian dengan menggunakan skema digitalisasi atau teknologi.

Kemenpan RB sendiri juga mendukung keputusan BKN dan siap memperkuat kolaborasi antara Kemenpan RB dengan BKN.

Maka dari itu, ada enam kebijakan baru yang diterapkan oleh Kemenpan RB yang dikutip dari kanal YouTube milik Kemenpan RB:

1. Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian berdampak pada jutaan ASN.

2Penerapan reformasi birokrasi tematik pada 4 klaster prioritas.

3. Transformasi profesionalisme ASN berbasis digital.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Aceh Dorong ASN Berprestasi dan Cinta Keluarga

4. Akselerasi pembentukan mal pelayanan publik/MPP & MPP digital di seluruh Indonesia.

5. Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

6. Percepatan penyusunan kelembagaan.

Tak hanya itu, Kemenpan RB sendiri ingin kebijakan baru pada tahun 2023 tersebut, dapat memangkas pelayanan dengan memperkuat kolaborasi kerjasama dengan BKN.

Presiden Jokowi sendiri memang sudah memberi arahan agar memudahkan pelayanan kepegawaian melalui digitalisasi.

Tentunya, pemangkasan proses pelayanan ini akan berdampak positif dan memudahkan pekerjaan serta pelayanan kepada jutaan PNS di Indonesia.

Kemenpan RB menggunakan skema terbaru untuk kebijakan pemangkasan pelayanan kepegawaian ini.

Harapannya, proses pelayanan bisnis maupun aspek dalam hal infrastruktur sistem agar dapat segera dipergunakan.

Nantinya, seluruh layanan kepegawaian akan menggunakan satu sistem yang sama, yaitu Sistem Informasi ASN (SIASN).

Sistem ini akan mendukung target Pemerintah untuk mewujudkan satu data Indonesia melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selanjutnya, proses pemangkasan pelayanan pegawaian juga telah dilakukan, dimana proses pelayanan pensiun PNS yang semula harus melakukan 5 tahapan sudah dipangkas hanya menjadi 2 tahapan saja.

BACA JUGA:  Pernyataan Jokowi Terkait Kebebasan Beragama Dapat Dukungan Dari Pemuka Agama

Hal ini, tentu memudahkan PNS yang usianya sudah memasuki masa pensiun. Sehingga, dapat pensiun dengan mudah dan tenang.

Apalagi pensiun merupakan sebuah bentuk penghargaan kepada PNS agar jaminan hari tua para PNS yang sudah bekerja dan mengabdi bagi negara bisa tercukupi dan terpenuhi.

Nantinya proses penyederhanaan untuk layanan pensiun PNS akan dilakukan dengan SIASN.

Hal ini, dilakukan agar pensiunan PNS bisa menjadi jauh lebih cepat, tepat dan juga transparan.

Ada juga kebijakkan pelayanan kenaikan pangkat yang semula hanya 8-14 tahapan bisa dipangkas hanya menjadi 2 tahapan saja.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *