SIMEULUE – Berdasarkan surat keputusan Gubenur Aceh Nomor. 552/1561/2022 tentang penyesuaian tarif angkutan akan menaikan harga tiket, Pemerintah Kabupaten Simeulue telah menyurati Pj Gubernur Aceh, dengan nomor surat 551/064/2023, pada Jumat (6/1/2023) lalu.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simeulue, Asludin SE.M.Kes Saat dikonfirmasi awak media hariandaerah.com melalui via telfon seluler, Senin (16/1/2023).
“Pemerintah Daerah telah menyurati Pj Gubernur Aceh terkait harga tiket yang mahal,” kata Asludin
Asludin menyampaikan, dalam isi surat tersebut yang berbunyi, kiranya besaran tarif tersebut dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat penguna jasa angkutan penyeberangan.
“Jadi kenaikan harga tiket sangat berdapak pada perokonomian masyarakat Simeulue, dimana harga barang-barang baik sembako maupun bahan bangunan akan melonjak naik,” pungkasnya.














