BANDA ACEH – Juru Bicara Komite Peralihan Aceh Luwa Nanggroe (KPA LN), Umar Hakim Ilhami, angkat bicara merespons eskalasi ketegangan menyusul aksi pengibaran bendera dan insiden perusakan sejumlah simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memicu polemik baru-baru ini.
Umar Hakim mendesak pemerintah pusat dan publik secara luas untuk tidak melihat insiden tersebut sekadar sebagai bentuk makar atau ancaman terhadap integritas teritorial, melainkan sebagai manifestasi dari akumulasi kekecewaan sejarah dan ketidakadilan yang dibiarkan berlarut-larut di bumi Serambi Mekkah.
“Setiap Raja, Sultan, dan pemimpin masyarakat adat di Nusantara, khususnya di Aceh, memiliki akar sejarah panjang serta ikatan perjanjian yang lahir jauh sebelum republik ini berdiri,” kata Umar kepada hariandaerah.com. Minggu (16/08/2026).
Selanjutnya Umar menggarisbawahi, bahwa ketika entitas negara modern terbentuk, proses integrasi tersebut kerap kali meminggirkan janji-janji dan kesepakatan historis yang seharusnya dihormati sebagai fondasi kebangsaan.
Ia menyoroti bagaimana tanah-tanah ulayat dan wilayah adat, yang selama berabad-abad menjadi ruang hidup serta episentrum kebudayaan masyarakat, secara perlahan diambil alih atas nama kekuasaan negara.
Ironisnya, ketika masyarakat adat bangkit untuk mempertanyakan dan menuntut hak-hak fundamental mereka, stigma yang dilekatkan oleh instrumen negara kerap kali berupa tuduhan subversif.
“Ketika masyarakat adat mempertanyakan haknya, mereka justru sering dianggap mengganggu atau melawan kedaulatan negara, padahal mereka hanya menagih apa yang menjadi warisan leluhurnya,” terang Umar.
Menurutnya, eskalasi ketidakpuasan yang berujung pada seruan perlawanan hingga munculnya kembali sentimen pemisahan diri, harus dibedah ke akar persoalannya secara objektif.
Umar tidak lupa mengingatkan Jakarta agar tidak menutup mata terhadap rentetan hak adat yang dirampas dan janji-janji politik yang menguap begitu saja.
“Keutuhan sebuah negara sejatinya tidak akan pernah bisa dipertahankan hanya dengan pendekatan kekuasaan militeristik atau hegemoni politik semata,” bebernya.
“Namun harus dirawat dengan keadilan yang hakiki. Sebab, ketika keadilan itu hilang dari ruang publik, maka secara alamiah, rasa memiliki dan kebanggaan terhadap negara pun akan perlahan terkikis habis,” tegas Umar.
Lebih jauh, Juru Bicara KPA Luwa Nanggroe ini melontarkan kritik tajam terhadap tata kelola dan eksploitasi sumber daya alam (SDA) di Aceh.
Umar menuding adanya upaya pemaksaan kendali secara sepihak oleh pemerintah pusat yang berhasrat menguasai kekayaan alam melalui cara-cara yang dianggapnya menindas tatanan kerukunan serta hak-hak adat masyarakat lokal.
Bahkan, Umar secara lugas menyinggung pola penanganan dari pusat yang kerap kali bersifat transaksional.
“Bantuan kemanusiaan saat bencana seolah hanya menjadi instrumen pragmatis, yaitu sebuah cara untuk menukar sekarung beras dengan hak eksploitasi kekayaan alam warisan leluhur kami, tanpa sedikit pun menjunjung tinggi nilai-nilai adat maupun orientasi kesejahteraan riil rakyat di Aceh pada khususnya,” ucapnya.
Mengakhiri keterangan, Umar merefleksikan kembali status dan marwah dari Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Dokumen tersebut sejatinya adalah sebuah nota kesepahaman untuk membangun masa depan bersama yang lebih beradab.
Namun, dinamika dan friksi yang terjadi di lapangan hari ini justru menunjukkan indikator yang sebaliknya.
“MoU Helsinki merupakan nota kesepahaman, namun kini rakyat Aceh telah memperlihatkan wujud nyata dari ketidaksepahaman dalam bingkai yang selama ini diklaim sebagai perdamaian. Harus diakui dan disadari bersama, Aceh saat ini sedang tidak baik-baik saja,” pungkas Umar Hakim.














