BREBES — Pesan‑pesan penting untuk mencegah peredaran rokok ilegal akan lebih mudah diterima dan diingat masyarakat jika disampaikan dengan cara yang menarik dan sesuai gaya komunikasi masa kini. Itulah sebabnya Pemerintah Kabupaten Brebes mengajak komunitas seni, sineas, dan para pembuat konten untuk ikut menjadi penggerak penyebar informasi tentang aturan cukai melalui karya‑karya kreatif digital.
Langkah ini diwujudkan dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal yang diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes melalui Bidang Komunikasi dan Kehumasan, di Aula Arimbi Grand Dian Hotel Brebes, Selasa (27/10/2026). Sebanyak 50 orang peserta yang berasal dari komunitas seni, sineas, dan konten kreator hadir mengikuti acara tersebut.
Kepala Dinkominfotik Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, secara resmi membuka kegiatan. Ia menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap peraturan cukai merupakan pilar penting untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong kepatuhan para pelaku usaha.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku semakin tumbuh. Para pelaku usaha pun diharapkan menjalankan usahanya dengan tertib, sehingga peredaran rokok ilegal dapat dicegah dan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga,” ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Tegal dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes. Mereka menyampaikan materi tentang ciri‑ciri rokok ilegal, ketentuan hukum beserta sanksi bagi pelanggar, serta peran yang bisa diambil masyarakat untuk ikut mencegah peredarannya.
Komunitas Kreatif: Jembatan Pesan ke Masyarakat Luas
Mengajak komunitas seni, sineas, dan pembuat konten adalah salah satu cara untuk memperluas jangkauan edukasi. Dengan kreativitas yang dimiliki, mereka dapat mengemas informasi ke dalam film, karya seni, atau unggahan digital yang bahasanya lebih dekat dengan keseharian warga.
Dengan pendekatan ini, informasi yang disampaikan dalam ruang sosialisasi tidak hanya berhenti di situ saja, tetapi dapat terus disebarkan melalui berbagai saluran komunikasi yang sering dipakai masyarakat. Para peserta diharapkan mampu mengenali ciri‑ciri rokok ilegal, memahami konsekuensi hukum pelanggarannya, lalu menyampaikan kembali informasi tersebut secara akurat dan bertanggung jawab melalui karya masing‑masing.
Pencegahan peredaran rokok ilegal memang tidak bisa hanya bergantung pada pengawasan petugas dan kepatuhan pelaku usaha. Kesadaran luas dari masyarakat juga berperan penting untuk menekan permintaan dan penyebaran produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Melalui kegiatan ini, Dinkominfotik Kabupaten Brebes berharap komunitas kreatif dapat menjadi mitra terpercaya penyebar informasi publik, sehingga pesan edukasi tentang bahaya dan risiko rokok ilegal bisa menjangkau lebih banyak orang dan lebih mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.














