SIMEULUE – Ahmad satria, mahasiswa asal Kabupaten Simeulue menyayangkan adanya oknum ASN terlibat jadi penyelenggara pemilu, seharusnya bagi ASN sebelum mendaftarkan diri harus berfikir terlebih dahulu, mengingat banyaknya masyarakat lulusan S1 yang belum memiliki pekerjaan, Selasa, (14/02/2023).
Mahasiswa Ilmu Politik Unimal itu menyampaikan bahwa, bagi ASN yang lolos dan dilantik sebagai penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri dari ASN. Pasalnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB)
Menurut Ahmad satria, SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, pada Kamis 22/09/2022 yang lalu di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan dengan adanya SKB tersebut di khawatirkan akan berdampak pada hasil pemilu serentak 2024 mendatang. Apalagi ASN Yang masih aktif belum mengambil cuti atau mengundurkan diri dari instansi,” jelas Mahasiswa Ilmu Politik Unimal itu.
Jika memang sudah terdaftar menjadi penyelenggara pemilu, seorang ASN harus melihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Tata cara yang harus dilalui PNS yang ingin mengundurkan diri tercantum dalam Pasal 6.
Dalam Pasal 6 kata Satria, distu jelas menyebutkan,“Permohonan berhenti sebagai PNS/calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.
Sementara, Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue, Adidy S kepada hariandaerah.com diruang kerjanya membenarkan adanya oknum ASN yang lolos dan sudah dilantik menjadi penyelenggara Pemilu pada 2024 mendatang.
Namun kata Adidy, oknum ASN itu sudah mengundurkan diri. Karena ada salah satu persyaratan setelah dilantik yang harus dipenuhi oleh oknum ASN tersebut. Tiga bulan lamanya semenjak dilantik tidak mendapatkan syarat yang kedua maka dari kita memberikan saran agar mengundurkan diri saja.
“Ia benar ada salah seorang ASN yang lolos dan menjadi salah satu penyelengara pemilu namun setelah dilantik ada persyaratan kedua harus dipenuhi. Sampai hari ini belum memberikan syarat yang dimaksud . Maka kita sarankan untuk mengundurkan diri saja dan diapun sundah mengundurkan diri,” kata Adidy.
Disentil terkait permasalahan honorarium (Gaji) selama tiga bulan menjabat semenjak dilantik oknum ASN sebelum mengundurkan diri, Adidy menyebutkan tidak mengetahui. Untuk itu dipertanyakan langsung nantinya di bidang sekretariat.














