Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Ketika Disiplin Guru Berujung Laporan: Pendidikan di Tangan Siapa

saigon h
Penulis Nurmansyah,M.Sos

Oleh: Nurmansyah, M.Sos.

OPINI – Kemajuan pendidikan di berbagai negara tidak hanya ditentukan oleh kurikulum yang baik atau fasilitas yang memadai. Pendidikan yang kuat selalu bertumpu pada tiga pilar utama: kepercayaan kepada guru, dukungan orang tua, dan penghormatan terhadap proses belajar. Ketika salah satu pilar melemah, kualitas pendidikan ikut terganggu. Namun ketika ketiganya retak secara bersamaan, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar proses belajar di sekolah, melainkan masa depan generasi bangsa.

Belakangan ini muncul fenomena yang mengundang keprihatinan. Sebagian guru merasa semakin sulit menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan karena setiap tindakan disiplin berpotensi dipersoalkan. Teguran dianggap sebagai kekerasan verbal, hukuman edukatif dipandang sebagai pelanggaran hak anak, dan kesalahan komunikasi sedikit saja dapat berujung pada laporan kepada aparat penegak hukum.

Tentu saja perlindungan terhadap anak merupakan prinsip yang tidak boleh ditawar. Tidak seorang pun berhak melakukan kekerasan atas nama pendidikan. Namun di tengah meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, muncul pertanyaan penting yang perlu dijawab secara jernih: apakah setiap kesalahan guru dalam mendisiplinkan siswa harus berakhir di kantor polisi? Ataukah yang sedang kita saksikan sebenarnya adalah gejala menurunnya kepercayaan antara orang tua, sekolah, dan guru?

Perdebatan tersebut menjadi relevan ketika melihat kasus yang terjadi di Kabupaten Bireuen, Aceh. Seorang guru MIN 53 Bireuen, Muhardi (47), diberitakan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kekerasan terhadap seorang siswi kelas IV. Peristiwa yang disebut terjadi pada April 2026 itu tentu harus ditempatkan dalam koridor hukum yang objektif. Fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi harus dibuktikan melalui proses yang adil. Anak memiliki hak memperoleh perlindungan, sementara guru juga memiliki hak memperoleh proses hukum yang tidak menghakimi sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Pemberitaan mengenai kasus tersebut juga memunculkan informasi tentang adanya upaya perdamaian dengan kompensasi Rp20 juta serta permintaan agar guru dipindahkan dari madrasah. Informasi itu tidak semestinya langsung ditafsirkan sebagai bukti adanya motif tertentu dari pihak keluarga. Publik perlu melihat persoalan secara proporsional dan memahami konteks secara utuh. Jika benar terdapat tuntutan kompensasi, yang harus dipastikan adalah apakah proses tersebut berlangsung secara sukarela, transparan, dan tanpa tekanan terhadap pihak mana pun.

BACA JUGA:  Miris! Gegara Tak Punya Rp15 Juta, Janda Miskin di Peudada Gagal Dapat Rumah Bantuan

Kasus Bireuen bukan semata-mata persoalan hukum antara seorang guru dan seorang siswa. Kasus tersebut mencerminkan persoalan yang lebih besar, yaitu rapuhnya kepercayaan dalam ekosistem pendidikan. Ketika konflik yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog pendidikan langsung bergeser ke ranah hukum, muncul risiko lahirnya ketakutan kolektif di lingkungan Madrasah/Sekolah. Guru takut dilaporkan, orang tua takut anaknya tidak dibela, dan sekolah takut mengambil keputusan.

Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Guru adalah manusia. Mereka dapat melakukan kesalahan, kehilangan kesabaran, atau mengambil keputusan yang kurang tepat ketika menghadapi situasi yang sulit di ruang kelas. Karena itu, tindakan fisik seperti mencubit, menampar, atau memukul siswa tidak boleh dinormalisasi sebagai metode pendidikan. Namun, pada saat yang sama, masyarakat juga perlu mampu membedakan antara kekerasan yang serius dengan kesalahan profesional yang masih dapat dibina melalui mekanisme pendidikan dan pembinaan.

Jika setiap persoalan pendidikan dipandang hanya melalui perspektif hukum pidana, ada konsekuensi yang perlu dipikirkan. Guru mungkin tetap hadir di depan kelas, tetapi keberanian untuk mendidik perlahan-lahan menghilang. Mereka menjadi lebih sibuk melindungi diri daripada membentuk karakter peserta didik. Dalam kondisi seperti itu, pilihan paling aman sering kali adalah diam. Padahal diamnya guru dapat berakibat pada hilangnya disiplin, menurunnya kewibawaan sekolah, dan terganggunya hak siswa lain untuk belajar dalam suasana yang tertib.

Pendidikan tidak dapat dibangun hanya dengan bahasa hak. Hak selalu berjalan beriringan dengan kewajiban. Siswa memiliki hak memperoleh pendidikan yang aman dan bermutu, tetapi juga berkewajiban menaati aturan sekolah. Orang tua memiliki hak mempertanyakan kebijakan sekolah, tetapi juga berkewajiban mendengarkan penjelasan guru secara utuh. Guru memiliki kewajiban melindungi peserta didik, tetapi mereka juga berhak memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

BACA JUGA:  Jemput Bola, Bulog Lebak dan Pandeglang Serap Gabah Petani

Karena itu, perlindungan terhadap anak dan perlindungan terhadap guru tidak boleh dipertentangkan. Keduanya harus berjalan bersama. Guru tidak boleh kebal hukum, tetapi siswa juga tidak boleh tumbuh tanpa batas dan tanggung jawab. Orang tua tidak boleh menutup mata terhadap kesalahan guru, sebagaimana mereka juga tidak boleh menutup mata terhadap kesalahan anak. Pendidikan hanya dapat berjalan baik apabila semua pihak bersedia menempatkan kepentingan anak di atas ego masing-masing.

Pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang guru atau seorang siswa. Yang sedang dipertaruhkan adalah kualitas pendidikan Indonesia. Bangsa yang ingin maju membutuhkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki disiplin, integritas, kemampuan menerima koreksi, dan tanggung jawab sosial. Karakter seperti itu tidak lahir dari pendidikan yang menghalalkan kekerasan, tetapi juga tidak lahir dari pendidikan yang membuat guru takut menegur.

Karena itu, pertanyaan “Pendidikan di Tangan Siapa?” sesungguhnya memiliki jawaban yang sederhana: pendidikan berada di tangan kita semua. Guru, orang tua, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan sistem hukum memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaganya. Sebab ketika guru takut mendidik, orang tua kehilangan kepercayaan kepada sekolah, dan siswa tidak lagi belajar menghargai aturan, yang terancam bukan hanya proses pembelajaran hari ini. Yang sedang kita pertaruhkan adalah kualitas manusia Indonesia pada masa depan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *