BANDA ACEH – Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Aceh, dikukuhkan. Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Asisten I Sekda Aceh, M. Jafar yang disaksikan Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Alidar, Imam Besar Masjid Baiturrahman Banda Aceh, serta sejumlah perwakilan lembaga lainnya yang di Kantor Dinas Syariat Islam Aceh, Provinsi Aceh. Jumat (17/2/202).
Dalam sambutan Pejabat (Pj) Gubernur Aceh yang dibacakan M. Jafar meminta kepada pengurus LPTQ Aceh yang dikukuhkan itu, agar seluruh peran dan fungsi lembaga tersebut benar-benar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Di samping mesti menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan ikhlas, seluruh pengurus juga mesti senantiasa menjaga kekompakan, serta bersinergi bersama seluruh stakeholder terkait untuk memajukan LPTQ ,” kata M. Jafar.
Lebih lanjut M. Jafar menyampaikan, seluruh pengurus mesti bergerak bersama dan harus dapat memberikan kontribusi terbaik, sehingga eksistensi LPTQ di semua tingkatan di Aceh, semakin diakui eksistensi dan keberadaannya oleh masyarakat.
Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) didirikan pada tahun 1977 oleh Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam “Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1977/Nomor 151 tahun 1977 tentang pembentukan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an.”
“LPTQ merupakan salah satu wadah atau sarana pembinaan terhadap generasi penerus dalam rangka mengembangkanpotensi demi membentuk “Insan Qur’ani,” pungkasnya.














