JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bicara mengenai pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab (HRS), Kamis (21/07/2022).
Yasonna menyatakan, pembebasan bersyarat itu merupakan hak Habib Rizieq.
“Itu hak dia. Kita memperlakukan orang sama. Beliau sudah bebas bersyarat, kurang dari jam enam (pagi) sudah dikembalikan ke keluarga,” kata Yasonna usai menggelar diskusi publik di Balai Kota Solo, dikutip dari detikJateng, Rabu (20/7/2022).
Yasonna mengingatkan ada aturan yang harus ditaati oleh seluruh narapidana yang bebas bersyarat.
Yasonna juga berharap HRS menaati aturan yang ditetapkan.
“Karena bebas bersyarat ada aturan-aturan yang harus dipenuhi. Harapannya terus taat dengan persyaratan pembebasan bersyarat dia. Semua berjalan dengan baik dan kondusif,” ujarnya.
Terkait pernyataan HRS yang menyebut dirinya tahanan kota. Yasonna pun menepisnya.
“Bukan (tahanan kota). Bebas bersyarat,” pungkasnya.














