Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Jelang Ramadhan, Polresta Banda Aceh Gelar Konferensi Pers Kasus Judi, Miras dan Antisipasi Balap Liar

konferensi-pers
Polresta Banda Aceh menggelar Konferensi Pers jelang Bulan Suci Ramadhan, terkait kasus Judi dan Minuman Keras (Miras) dan mengantisipasi balap liar di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Selasa (21/03/2023) (Foto: hariandaerah.com/imam)

BANDA ACEHPolresta Banda Aceh menggelar Konferensi Pers jelang Bulan Suci Ramadhan, terkait pengungkapan kasus Judi dan Minuman Keras (Miras) serta mengantisipasi balap liar di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Selasa (21/03/2023).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada Publik khususnya warga Kota Banda Aceh terkait sejauh mana penanganan kasus yang ditangani oleh Satreskrim dan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

koferensi-pers
Barang bukti yang berhasil disita Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (21/3/2023) (Foto: hariandaerah.com/imam)

Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa SIK MH, mengatakan, bahwa Satreskrim Polresta Banda Aceh telah berhasil mengamankan tersangka sebanyak 12 orang diantaranya 9 laki-laki dan 3 perempuan yang diduga memperjual belikan minum keras (Miras).

12 tersangka tersebut berinisial AA (24) , RS (23), FA (22), IS (29), RB (22), ZS (23), MA (20), MF (28), AS (22), JN (22), MT (22) dan RZ (22).

BACA JUGA:  Pelaku Kasus Penganiyaan di KFC Telah Diamankan Oleh Polsek Banda Sakti

“Tersangka yang diamankan sebanyak 12 org, 9 laki dan 3 perempuan,” kata Satya saat Konferensi Pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Selasa (21/03/2023).

Satya juga menjelaskan, dari semua tersangka rata-rata berprofesi sebagai Mahasiswa.

Lebih lanjut, Satya menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita yaitu 234 botol Miras dari 11 merek di delapan lokasi yang berbeda sejak tanggal 14 hingga 21 Maret 2023.

“Barang bukti ini diamankan dari delapan lokasi yang asal nya di Banda Aceh dan sebanyak 234 Miras dengan jenis merek yang berbeda,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Penyidik Polda Aceh akan Segera Lakukan Tahap II Kasus Abu Laot

Kemudian, asal usul barang haram tersebut diperoleh dari Sumatera Utara (Medan) yang kemudian diperjual belikan melalui telepon seluler.

Oleh sebab itu, akibat perbuatan para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 16 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman ‘Uqubat Ta’zir atau cambuk paling banyak 60 (enam puluh) kali atau denda paling banyak 600 (enam ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *