SUKA MAKMUE – Satreskrim Polres Nagan Raya, berhasil menangkap 3 warga Aceh Tengah, yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, jenis bio solar sebanyak 2 ton.
Penangkapan terhadap PH, DSU dan DK tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud,SH,MM pada sabtu dini hari sekira pukul 01.53 wib, di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM mengatakan, penangkapan terhadap 3 orang pelaku penimbunan BBM bersubsidi tersebut, berdasarkan dari laporan masyarakat.
“Berdasarkan informasi masyarakat itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya, langsung melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku, serta mengamankan 2 ton BBM bersubsidi yang diangkut dengan mobil L300 jenis Pick Up dengan Nopol BL 8313 GI,” kata Machfud, Senin (3/4/2023).
Lebih lanjut, Machfud menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti tersebut, saat pelaku melakukan pengangkutan BBM sebanyak 2 ton, dari arah Takengon, Aceh Tengah menuju Kabupaten Nagan Raya.
“Setiba di Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong, Unit Tipidter dan Tim Opsnal, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang diduga sebagai pengangkut minyak jenis bio solar bersubsidi itu,” ujar Machfud.
Untuk saat ini, lanjut Machfud, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya antara lain, 1 unit mobil L300 warna hitam dengan Nopol BL 8313 GI, serta 2 buah tangki besar yang berisikan BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 2 ton,” pungkasnya.













