MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, dipimpin oleh Komisaris Polisi Rizky Adrian Lubis, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, pada Rabu (24/7/2024) lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang praktik jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (30/7/2024).
“Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan mendalam yang mengarah kepada seorang pria berinisial P (32). Penggerebekan dilakukan di rumahnya,” jelas Kombes Pol Teddy.
“Dari penggerebekan, kami awalnya mencari narkotika jenis sabu, namun ternyata kami menemukan 36.860 butir pil ekstasi dan beberapa tas berisi 2 kilogram sabu,” ungkap Teddy.
Lebih lanjut, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu menambahkan, bahwa pelaku berperan sebagai pengedar sekaligus pemilik gudang. Pelaku telah terlibat dalam praktik jual beli narkoba sejak tahun 2022, mendapatkan narkoba dari seseorang di Kepulauan Riau.
“Kami sedang mengejar inisial W yang merupakan pemasok di atas pelaku. Kami juga sedang mendalami distribusi narkoba ini, apakah hanya di Medan atau juga di luar kota Medan. Sesuai dengan komitmen kami, kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya yang lain,” pungkas Kombes Teddy.
Pelaku terancam penjara selama 20 tahun, atau maksimal hukuman mati, karena dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.