JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus jaringan peredaran narkotika jenis obat-obat daftar G (obat keras) senilai Rp23 miliar, dengan menggerebek gudang penyimpanan narkoba di Bekasi, Jawa Barat.
“Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/4/2023).
Karyoto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (4/4/2023) dengan menangkap tiga orang tersangka yakni ASF yang berperan sebagai penjaga gudang dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.
“Total barang bukti yang disita seluruhnya berjumlah lebih dari 5 juta butir,” ujarnya.
Karyoto menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita yaitu Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700.000 butir, DMPP 126 berjumlah 1.080.000 butir, Yarindo 100 (YR 100) 200.000 butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500.000 butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150.000 butir, Tramadol 33.500 butir dan Hexymer 624.000 butir.
“Total keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut mencapai senilai Rp23 miliar,” terangnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap lokasi penyimpanan tiga truk narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) di Kota Bekasi.
“Benar adanya pengungkapan (narkoba) tersebut di Kota Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Jakarta, Jumat (7/4/2023).
Dari pengungkapan tersebut, kata Trunoyudo, didapat total barang bukti yang keseluruhannya disita mencapai tiga truk.
“Barang bukti yang diangkut oleh Direktorat Reserse Narkoba sebanyak tiga truk,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana diubah dalam pasal 60 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.













