Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kejari Simeulue Terima Pengembalian Kerugian Negara Kasus Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Simeulue
Kajari Simeulue, Yuriswandi, SH., MH (Ke-tiga dari kanan) yang didampingi Kasi Intel Suheri Wira Fernanda, SH, MH. serta Kasi Pidsus, Ully Fadil, SH., MH. Saat Menerima Kerugian Negara Kasus Pemeliharaan Jalan dan Jembatan. (Foto: hariandaerah.com/Argam Virgo).

SIMEULUE – Kejaksaan Negri Simeulue (Kejari) gelar press release pengembalian uang Negara sebanyak Rp 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) dalam kasus pemeliharaan jalan dan jembatan, bertempat di kantor Kejaksaan setempat, Selasa (9/5/2023).

Kajari Simeulue, Yuriswandi, SH., MH yang didampingi Kasi Intel Suheri Wira Fernanda, SH, MH. serta Kasi Pidsus, Ully Fadil, SH., MH. mengatakan, pengembalian uang kerugian Negara yang diberikan sebagai denda, jika tidak dibayarkan maka dipidana enam bulan penjara.

“Maka dalam hal itu, terdakwa bertujuan baik telah mengembalikan kerugian Negara sebanyak Rp 300.000.000. (tiga ratus juta rupiah). Uang tersebut nantinya akan disetor kembali ke Negara,” kata Kajari Simeulue.

BACA JUGA:  Detik-detik Masa Pensiun, Kepala DLH Madiun Terlibat Kasus Tabrak Lari 

Lanjut Kajari, adapun, pengembalian uang kerugian negara tersebut yang diberikan terdakwa Iis Wahyudi selaku pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue.

BACA JUGA:  Jawaban Pj Gubernur Atas Pendapat Banggar DPRA, Asisten II Sekda Aceh Sampaikan Ini

“Uang itu nantinya akan kita setor kembali ke Negara,” ungkap Kajari.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *