SIMEULUE – Kejaksaan Negri Simeulue (Kejari) gelar press release pengembalian uang Negara sebanyak Rp 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) dalam kasus pemeliharaan jalan dan jembatan, bertempat di kantor Kejaksaan setempat, Selasa (9/5/2023).
Kajari Simeulue, Yuriswandi, SH., MH yang didampingi Kasi Intel Suheri Wira Fernanda, SH, MH. serta Kasi Pidsus, Ully Fadil, SH., MH. mengatakan, pengembalian uang kerugian Negara yang diberikan sebagai denda, jika tidak dibayarkan maka dipidana enam bulan penjara.
“Maka dalam hal itu, terdakwa bertujuan baik telah mengembalikan kerugian Negara sebanyak Rp 300.000.000. (tiga ratus juta rupiah). Uang tersebut nantinya akan disetor kembali ke Negara,” kata Kajari Simeulue.
Lanjut Kajari, adapun, pengembalian uang kerugian negara tersebut yang diberikan terdakwa Iis Wahyudi selaku pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue.
“Uang itu nantinya akan kita setor kembali ke Negara,” ungkap Kajari.














