Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Ajukan PK Sengketa Kepengurusan Demokrat, Kubu Moeldoko Sampaikan Bukti Baru

ahy-moeldoko
Moeldoko (Kanan), Agus Harimurti Yudhoyono (Kiri). ( Foto: Istimewa)

JAKARTA – Sengketa kepengurusan Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin oleh Moeldoko menemui babak baru.

Pada 3 Maret 2023, kubu Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan sengketa kepengurusan itu.

Moeldoko yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya dari Hasan and Associates pun mengajukan empat bukti baru (novum) dalam PK tersebut.

Dilansir dari dokumen PK yang sudah dikonfirmasi pihak Moeldoko pada Sabtu (8/4/2023), novum pertama yang diajukan yakni dokumen-dokumen berupa berita acara massa terkait pemberitaan, bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.

Novum kedua yaitu surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021, yang pada pokoknya memutuskan antara lain:

Pertama, membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020.

Kedua, AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Novum ketiga adalah surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.

Novum keempat, yaitu dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenhumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Juru Bicara MA Suharto menyatakan pihaknya belum menerima dokumen PK yang dilayangkan kubu Moeldoko.

“Beberapa hari yang lalu kita telusuri berkas permohonan PK tersebut belum sampai ke MA. Senin kita cek di tata usaha sespan MA,” ujarnya, Sabtu (8/4/2024).

BACA JUGA:  Pembangunan Rumah di Zona Kuning Wonodadi Pringsewu Disorot Warga, Diduga Tak Miliki Izin

AD/ART Diubah Sepihak

Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat hasil KLB Saiful Huda mengatakan, sudah berpuluh tahun Partai Demokrat terpuruk karena perilaku beberapa anggota keluarga yang secara paksa berusaha menguasai Partai Demokrat dengan cara menguasai seluruh pucuk pimpinan partai dan merubah AD/ART secara sepihak.

Dia menuturkan, proses itu dilakukan tanpa sepengetahuan para pengurus dan peserta kongres Partai Demokrat.

“Maka yang terjadi kemudian Partai Demokrat yang pada awalnya penuh dengan figur tokoh politisi-politisi ulung dan profesional ini menjadi lemah dan tak berdaya,” kata Saiful.

“Karena itu mereformasi total Partai Demokrat dan membersihkannya dari politisi-politisi penghamba SBY merupakan fokus tugas kerja keras kami semenjak Partai Demokrat KLB kami selenggarakan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, AHY mengungkapkan bahwa upaya Moeldoko merebut Partai Demokrat masih dilakukan.

Ia mengatakan, Moeldoko dan mantan politikus Demokrat Jhoni Allen Marbun mengajukan PK ke MA terkait kasus tersebut.

“Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko, dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Ia menuturkan, PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022.

Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

AHY mengungkapkan, Moeldoko cs mengeklaim telah menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya.

“Kenyataannya, bukti yang dikirim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta,” ucap dia.

Adapun upaya merebut kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berlangsung sejak awal 2021.

Sejumlah mantan politisi senior Demokrat pun terlibat atas gerakan tersebut, seperti Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

BACA JUGA:  Anggota DPR RI Soroti Peran Santri dalam Pembangunan Nasional

Upaya Moeldoko pun telah berulang kali mengalami kekalahan, mulai dari tak diakui oleh Kemenkumham, hingga gugatan ditolak oleh PTUN dan MA.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa pihaknya bersikap netral saat menanggapi upaya hukum berupa PK ke MA terkait dengan ‘kudeta’ Partai Demokrat. Upaya PK diketahui diajukan oleh Demokrat kubu Moeldoko.

“Kalau dia mengajukan ke pengadilan, kan ada upaya hukum. Ada di PTUN, kasasi, PK, kan begitu. Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur,” ujar Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa. (4/4/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna meminta kepada seluruh pihak untuk menaati hukum yang berlaku dan berlaku sebagaimana ketentuan hukum. “Kita harus taat hukum, ini negara hukum,” ujarnya.

Meskipun demikian, Yasonna menyatakan kesiapan Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan jawaban dalam menghadapi PK di Mahkamah Agung, mengingat Kemenkumhamlah yang menyatakan Pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Kami tentu akan menjawab kalau ada (PK). Ini soal normal saja,” ucap Yasonna.

Tidak hanya Menkumham, Yasonna Laoly  yang menanggapi terkait PK tersebut, Ketua DPP Partai Nasdem, Effendy Choirie atau Gus Choi, pun juga menanggapi peninjauan kembali untuk putusan MA yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko terkait dengan Partai Demokrat. Ia mengaku prihatin terhadap upaya tersebut.

“Kita ikut sedih dan  prihatin, oknum Istana terus melakukan gerakan jahat merusak demokrasi, berarti merusak negara,”ujar  Gus Choi, Rabu (5/4/2023).

Ia menambahkan, Moeldoko selaku pejabat eksekutif negara seharusnya yang menjaga demokrasi dan memperbaiki negara. Bukan malah menjadi pihak melakukan gerakan-gerakan upaya pengambilalihan DPP Partai Demokrat.

“Karena itu, Partai Demokrat harus terus melawan gerakan jahat. Cepat atau lambat kebenaran pasti menang,” pungkas Gus Choi.

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *