Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Alih Bentuk IAIN Menjadi UIN Sultanah Nahrasiyah Dilanjutkan

aceh
Kampus IAIN Lhokseumawe, (Foto: hariandaerah.com/Nurmansyah).

LHOKSEUMAWE — Proses alih bentuk Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe menjadi Universitas Sultanah Nahrasiyah akan dilanjutkan oleh pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto. Seluruh tahapan yang telah dilakukan sebelumnya tidak akan diulang, karena sudah dianggap memenuhi syarat, Jumat (25/10/2024)

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Rektor II IAIN Lhokseumawe, Dr. Darmadi M.Si, setelah mengikuti rapat virtual bersama 11 pimpinan perguruan tinggi keagamaan yang juga sedang dalam proses alih bentuk dari IAIN menjadi universitas, dan STAIN menjadi IAIN, pada Kamis, 24 Oktober melalui Zoom.

Rapat ini diprakarsai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), bersama Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

BACA JUGA:  Pj Bupati Simeulue Hadiri Acara Aceh Bussines Forum

Dalam rapat virtual tersebut, Wakil Rektor II IAIN Lhokseumawe dan Wakil Rektor I, Dr. Iskandar M.Si, menyampaikan bahwa Kemenpan RB menyatakan bahwa proses alih bentuk ini akan dilanjutkan karena izin prakarsa penyusunan Peraturan Presiden telah keluar.

BACA JUGA:  Terkait Sanksi ASN Ijazah Palsu, Pemkab Simeulue Diminta Tak Tebang Pilih

“Alhamdulillah, izin prakarsa untuk 11 PTKIN yang sedang dalam proses alih bentuk ini telah diterbitkan. Selanjutnya, prosesnya adalah penyusunan dan penyelarasan Perpres untuk masing-masing PTKIN,” jelas Darmadi.

Proses ini akan dilanjutkan dengan penandatanganan Perpres oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Hanya perlu menyesuaikan administrasi, dari yang sebelumnya dirancang untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, kini akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com