Pringsewu, Hariandaerah.com —
Anggaran belanja makanan dan minuman pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Pringsewu tahun 2024 menjadi perhatian serius. Pasalnya, alokasi anggaran untuk belanja konsumsi tersebut tercatat mencapai Rp259.897.000 yang tersebar dalam 26 paket pengadaan melalui sistem E-Purchasing dari APBD dan APBD Perubahan.
Rincian pengadaan tersebut meliputi kebutuhan makan dan minum rapat, kegiatan lapangan, dan jamuan tamu, yang pelaksanaannya dijadwalkan mulai Januari hingga September 2024. Meski tidak menyalahi aturan, besarnya total nilai belanja konsumsi menimbulkan pertanyaan dari sejumlah kalangan mengenai urgensi dan efektivitasnya.
Ketua LSM L@pakk Lampung, Nova Hendra, mengatakan bahwa kebijakan belanja konsumsi ini patut dikaji ulang dari sisi akuntabilitas dan kebermanfaatan bagi publik. Ia menyebut, pengeluaran sebesar itu tidak bisa hanya dikaitkan dengan rutinitas kelembagaan.
“Kalau anggaran sebesar itu hanya untuk makan-minum dalam kegiatan internal dan seremonial, lalu di mana dampaknya bagi masyarakat? Kita perlu transparansi atas siapa yang diuntungkan dan bagaimana ini berkontribusi pada pemberdayaan UMKM,” kata Nova kepada Hariandaerah.com, Sabtu (19/7/2025).
Nova juga mempertanyakan sejauh mana pengadaan tersebut benar-benar melibatkan pelaku usaha lokal atau UMKM, sesuai dengan ranah tugas dan fungsi teknis dinas.
“Dinas ini seharusnya fokus pada penguatan ekonomi rakyat kecil, bukan pada pengeluaran konsumtif yang berpotensi menjadi beban anggaran tanpa output yang terukur,” tambahnya.
Menanggapi sorotan tetersebut Plt Kepala Dinas Koperindag Pringsewu, Sulistiyo Ningsih, S.E., M.M., menyampaikan klarifikasi bahwa kegiatan konsumsi bukan hanya melibatkan unsur internal, tetapi juga pelaku UMKM sebagai bagian dari program pembinaan.
“Pengadaan makan dan minum tersebut merupakan bagian dari kegiatan internal dan eksternal. Pihak eksternal yang kami libatkan adalah pelaku UMKM di Kabupaten Pringsewu, sesuai tupoksi pembinaan dan sinergi lintas-OPD yang kami laksanakan,” ujar Sulistiyo.
Ia menyatakan, dasar urgensi dari banyaknya paket konsumsi didasarkan pada kebutuhan operasional, kelancaran koordinasi, dan menjaga produktivitas kegiatan.
“Kami tidak asal belanja. Semua ini mendukung jalannya program teknis, kegiatan pembinaan, dan kerja lapangan. Aspek konsumsi penting untuk kelancaran kegiatan formal maupun koordinatif,” jelasnya.
Namun begitu, pernyataan tersebut dinilai masih menyisakan ruang pertanyaan. Meski Kepala Dinas menegaskan bahwa jadwal pelaksanaan mengacu pada rencana kerja tahun 2024 dan pengadaan dilakukan melalui prosedur standar, penjelasan tentang indikator kebermanfaatan dan evaluasi dampak pengeluaran belum disampaikan secara rinci.
“Pengendalian internal kami jalankan melalui SOP dan laporan SPIP. Kegiatan ini juga melibatkan UMKM yang telah masuk dalam dashboard E-Katalog,” tambahnya.
Di sisi lain, narasi bahwa kegiatan konsumsi dimaksudkan untuk pemberdayaan UMKM memang terdengar logis. Namun jika tidak disertai data pendukung seperti daftar penyedia UMKM yang terlibat, jenis produk yang digunakan, atau rincian kegiatan pembinaan, maka publik tetap berhak mempertanyakan relevansi alokasi anggaran tersebut.
Dalam konteks ini, pernyataan dari Kepala Dinas terkesan defensif namun belum sepenuhnya menjawab inti pertanyaan publik, terutama soal proporsi kegiatan yang memberi manfaat langsung ke masyarakat. ( Davit )








