BANDA ACEH – Setiap tahun pada 10 Zulhijah, umat Muslim di seluruh penjuru dunia akan merayakan hari raya Idul Adha dianjurkan untuk menyembelih hewan qurban baik Unta, Sapi, Kerbau, dan Kambimg, sebagai bentuk pengorbanan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, serta melaksanakan rukun Islam yang ke lima yakni melaksanakan ibadah haji bagi orang muslim yang telah mampu.
Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia diperolehkan dan apakah pahalanya sampai? Menjawab, Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan pandangan yang berdasarkan pemahaman agama Islam.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, bahwa berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia diperbolehkan dan pahalanya sampai.
Ustadz Abdul Somad memberikan beberapa dalil tentang berqurban terhadap orang yang telah meninggal dunia.
“Dalil yang pertama, Allhumma taqabbal min Muhammad waali Muhammad. YaAllah terimalah qurban ini untuk umat Muhammad dan keluarga Muhammad. Padahal waktu itu qorban disembelih dimadinah sedangkan khadijah telah meninggal dan dimakamkan di Mekkah ini menunjukkan bahwa berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia diperolehkan dan pahalanya sampai,” kata , Ustadz Abdul Somad seperti dikutip dari channel You Tube FSRMM Channel, Selasa (6/6/2023).
“Kemudian dalil yang kedua, Allahumma taqabbal min Muhammad wa ummati Muhammad, ya Allah terimalah qurban ini dari Muhammad dan untuk ummat Muhammad. Padahal waktu itu sudah banyak ummat Muhammad yang meninggal di Mekkah dan Madinah,” tambahnya.
Sementara itu, terkait hukum berqurban untuk orang yag telah meninggal dunia, Ustadz Abdul Somad menyampaikan, terdapat perbedaan pendapat ulama terkait hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal. Pada mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali semasa hidupnya ia berwasiat. Pendapat ini mengacu pada firman Allah SWT dalam QS. An-Najm ayat 39, yang Artinya: “Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.”
“Jadi, jika sebelum meninggal seseorang telah mewasiatkan, itu berarti diperbolehkan berkurban atas nama dirinya. Nantinya juga akan mendapat pahala berdasarkan wasiat tersebut. Adapun terkait daging hasil kurban, seluruhnya wajib disedekahkan kepada orang miskin. Artinya, si pemilik dan orang-orang kaya tidak diperbolehkan untuk menikmatinya,” katanya seperti dikutip dari somadmorocco.blogspot.com.
Kemudian, dalam mazhab Maliki, Ustadz Abdul Somad menjelaskan, hukum qurban untuk orang yang sudah meninggal sifatnya makruh. Dengan catatan, jika seseorang sebelum meninggal tidak menetapkan hewan tertentu sebagai qurban.
“Namun, apabila sebelum meninggal sudah menetapkan dan konteksnya bukan dalam bentuk nazar, maka disunahkan untuk melaksanakan qurban atas nama orang tersebut,” ujarnya.
Sedangkan pada mazhab Hanafi dan Hambali, diperbolehkan berqurban untuk orang yang telah meninggal dan daging qurbannya boleh dimakan ataupun disedekahkan.
“Walau begitu, dalam mazhab Hanafi, jika sebelum wafat seseorang berwasiat untuk melakukan qurban atas namanya, maka hukumnya haram bagi keluarga untuk memakan daging kurbannya,” ucapnya.
Beliau menambahkan, bahwa ibadah qurban memiliki tujuan yang mulia, yaitu untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya berbagi dengan sesama, keikhlasan dalam berkqurban dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
“Oleh karena itu, amalan ini seharusnya dilakukan oleh orang yang masih hidup dan memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Akan tetapi jika ada yang ingin berqurban untuk saudaranya atau keluarganya yang telah meninggal dunia maka diperbolehkan dan pahalanya sampai kepada orang tersebut,” pungkasnya.














