LAMPUNG BARAT – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Pekon (APBPekon) Tri Budi Makmur, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) secara resmi disahkan.
APBPekon tersebut disahkan langsung oleh Farid Wajdi, SAB selaku Pj Kepala Desa Peratin dan Hendry Wijaya sebagai LHP setempat.
Pengesahan itu berlangsung di balai Pekon Tri Budi Makmur pada Sabtu, 20 April 2024 yang lalu dan disaksikan oleh Ernawati SE selaku Camat Kebun Tebu dan pendamping lokal Pekon.
Pj Kepala Desa Peratin Farid Wajdi, menjelaskan pengesahan APBPekon ini merupakan kunci berlangsungnya roda pemerintahan ditingkat Pekon.
“APBPekon harus segera disahkan sehingga kegiatan Pemerintah Pekon dapat berjalan,” kata Farid kepada hariandaerah.com, Selasa (24/04/2024).
Lantaran, lanjut Fardi, APBPekon yang telah disahkan rencananya dalam waktu dekat akan mengusulkan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama.
“Setelah selesai kegiatan maka Pemerintah Pekon akan menyusun berkas untuk pengusulan pencarian tahap 1,” ujarnya.
Farid juga berjanji akan mengemban amanah sebagai Pj kepala desa Peratin sesuai harapan masyarakatnya, dengan begitu wilayah yang dipimpinnya dapat berkembang dan maju.
“Penggunaan APBPekon pasti kami realisasikan secara tepat sasaran dan usulan masyarakat. Maka dari itu, saya mengajak masyarakat untuk saling berkolaborasi demi kemajuan Pekon kita bersama,” pungkasnya.














