Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Baru Dilantik, PJ Pekon Gunung Tiga Sudah Dipertanyakan! Pengisian Jabatan Aparat Desa Diduga Tak Transparan

IMG 20261105 WA0029
Gedung Kantor Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Warga mempertanyakan transparansi mekanisme pengisian jabatan perangkat pekon setelah pelantikan PJ Kepala Pekon. (Foto: Istimewa).

TANGGAMUS, HARIANDAERAH.COM – Jabatan Penjabat (PJ) Kepala Pekon seharusnya menjadi momentum untuk membenahi pemerintahan desa, memperbaiki administrasi, sekaligus memastikan seluruh pelayanan publik berjalan sesuai aturan. Namun, apa jadinya jika belum lama menjalankan tugas, mekanisme pengisian jabatan perangkat pekon justru sudah memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat?

Situasi tersebut kini menjadi perbincangan warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Persoalan yang dipertanyakan bukan sekadar kekosongan sejumlah posisi perangkat pekon, melainkan bagaimana proses pengisian jabatan tersebut dilakukan.

Warga mempertanyakan mengapa penjaringan dan penyaringan perangkat pekon tidak diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat. Padahal, transparansi merupakan prinsip mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, terlebih ketika menyangkut pengisian jabatan yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, dirinya tidak mengetahui adanya pengumuman resmi mengenai pembukaan kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti proses penjaringan perangkat pekon.

“Seharusnya dibuka lowongan secara terbuka, ditempel di balai pekon dan diumumkan ke dusun-dusun. Ini tidak ada,” ungkap warga tersebut, Senin (2/11/2026).

Pernyataan itu tentu menimbulkan pertanyaan yang tidak bisa dianggap sepele. Jika memang terdapat kebutuhan untuk mengisi jabatan perangkat pekon, mengapa informasi mengenai proses penjaringannya tidak disampaikan secara terbuka? Apakah masyarakat diberikan kesempatan yang sama, atau justru prosesnya berjalan tanpa diketahui publik?

BACA JUGA:  LSM-MPPL Akan Laporkan Dugaan Langgar Aturan Lingkungan Batching Plant Proyek Rigid Beton di Pardasuka Pringsewu

Lebih jauh, warga juga mengungkapkan dugaan adanya penunjukan langsung terhadap calon perangkat pekon berdasarkan kehendak PJ Kepala Pekon. Dugaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi kecurigaan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Persoalannya, jabatan pemerintahan bukan ruang untuk menjalankan keputusan berdasarkan selera pribadi. Ada mekanisme, ada regulasi, dan ada prinsip akuntabilitas yang wajib dipatuhi oleh setiap pejabat penyelenggara pemerintahan.

Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa mengatur mekanisme penjaringan dan penyaringan perangkat desa melalui tim yang dibentuk kepala desa serta konsultasi kepada camat sesuai ketentuan.

Artinya, pengisian perangkat pekon tidak semestinya dilakukan secara serampangan, apalagi jika prosesnya berpotensi mengabaikan prinsip keterbukaan dan kesempatan yang adil bagi masyarakat.

Jangan sampai jabatan PJ Kepala Pekon yang semestinya menjadi instrumen pembenahan justru memunculkan persoalan baru. Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pergantian pejabat, tetapi membutuhkan pemerintahan yang bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kedekatan ataupun kepentingan tertentu.

BACA JUGA:  Dugaan Penyalahgunaan UU ITE, Tiga Wartawan Laporkan Tengku Wahyu ke Polda Lampung

Karena itu, Camat Pugung dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus patut meminta penjelasan sekaligus melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengisian perangkat Pekon Gunung Tiga.

Jangan menunggu persoalan berkembang menjadi konflik sosial baru kemudian dilakukan pemeriksaan. Transparansi seharusnya menjadi standar sejak awal, bukan sekadar jawaban setelah masyarakat menyampaikan keberatan.

PJ Kepala Pekon juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka. Apabila seluruh tahapan sudah dilaksanakan sesuai ketentuan, tidak ada alasan untuk menghindari penjelasan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan prosedur yang tidak sesuai, perbaikan harus dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, PJ Kepala Pekon Gunung Tiga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penunjukan langsung maupun mekanisme pengisian jabatan perangkat pekon yang dipersoalkan warga. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait tetap terbuka untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik. ( Davit )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *