Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Bawa 2 Kg Sabu dari Malaysia, Pria Asal Bangkalan Ditangkap Polres Asahan

WhatsApp Image 2025 08 11 at 18.28.56
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi pejabat utama Polres Asahan menunjukkan barang bukti sabu seberat 2 kilogram hasil penangkapan seorang kurir narkoba asal Bangkalan, dalam konferensi pers di Aula Wirasatya Polres Asahan, Senin (11/8/2025). (Foto: hariandaerah.com/Syahrial).

ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan meringkus seorang pria berinisial N (34), warga Dusun Blundung, Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Pelaku kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dari Malaysia yang rencananya akan dibawa ke Kota Surabaya.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, didampingi Wakapolres Kompol Slamet Riyadi, Kasatresnarkoba AKP Mulyoto, dan Kasi Humas Ipda Ropii, dalam konferensi pers di Aula Wirasatya Polres Asahan, Senin (11/8/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (3/8/2025).

“Kanit 1 Satresnarkoba Polres Asahan, Ipda Supangat, menerima informasi dari warga bahwa ada seorang pria membawa sabu dari Malaysia menuju Kuala Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, menggunakan kapal nelayan,” ungkap AKBP Revi.

BACA JUGA:  KACAU...!Panorama Tours Diduga Tipu 37 Calon Wisatawan

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa dua bungkus plastik besar masing-masing seberat 1 kilogram berlabel Cina “Pinwe” dan “Guanyinwang”, dua unit ponsel Android, sebuah tas hitam, serta uang tunai Rp3 juta yang merupakan sisa upah dari BA, diduga bandar yang memerintahkan pengiriman barang haram tersebut.

BACA JUGA:  Dugaan Kongkalingkong, Pejabat Pemkab Serang Dilaporkan ke KPK dan Kejagung

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas AKBP Revi.

Penulis

Penulis: SyahrialEditor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *