KOTA LANGSA – Bank Aceh Syariah Cabang Langsa mengambil kebijakan menunda pembayaran angsuran bagi para nasabah selama 3 (tiga) bulan, terhitung dari Januari sampai Maret 2026.
‘Ini untuk memberikan relaksasi kepada Nasabah Pembiayaan Produktif/KUR pasca musibah bencana banjir Hidrometeorologi yang terjadi di Kota Langsa,” ucap Pimpinan Bank Aceh Cabang Langsa, T. M. Andika Putra, Rabu (07/01/2026).
Andika menjelaskan, bahwa penundaan pembayaran angsuran dilakukan sesuai dengan POJK No.19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana.
Adapun bagi nasabah yang berpenghasilan tetap atau aparatur sipil negara (ASN), berdasarkan POJK tersebut belum diakomodir, sehingga Bank belum bisa melalukakan hal yang sama seperti nasabah KUR/UMKM.
Namun untuk membantu ASN atau Pensiunan yang terdampak bencana, Bank Aceh mengeluarkan Pembiayaan Multiguna Peduli Bencana Hidrometeorologi dengan aturan khusus.
“Kami memahami benar kebutuhan yang sangat mendesak para nasabah ini. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor Bank Aceh terdekat,” terang Andika.
Menurut Andika, hal tersebut juga pernah dilakukan oleh Bank Aceh pada saat Wabah Covid-19 menyebar di Indonesia dan semua masyarakat merasakan dampaknya.
Musibah banjir yang terjadi 26 November 2025 lalu juga sangat berdampak kepada Bank Aceh, dimana Kantor Bank Aceh Cabang Langsa, 3 Unit Kantor Cabang Pembantu dan 9 unit ATM diwilayahnya terdampak langsung dan mengalami kerusakan.
“Alhamdulillah, sejak 01 Desember 2025 Bank Aceh Cabang Langsa dan seluruh unit kerja dibawahnya telah dapat beroperasional kembali demi memberikan kemudahan layanan keuangan kepada masyarakat Kota Langsa dan sekitarnya,” ungkap Andika Putra.














