DHARMASRAYA – Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Beringin Sakti tidak terdaftar sebagai Pondok Pesantren di kabupaten Dharmasraya dan yayasan ini adalah yayasan yang beralamat di Jakarta Timur DKI Jakarta.
Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Beringin Sakti adalah suatu badan usaha perkebunan yang berkedok yayasan agar diduga tak tersentuh hukum dan menghindari bayar pajak atas nama yayasan.
Peekebunam yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Beringin Sakti disinyalir punya lahan kebun sawit ada ratusan hektar yang terbagi pada tiga lokasi di kabupaten Dharmasraya.
Lokasi utama milik yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Beringin Sakti ada di Teratak Tinggi dan kedua ada di lokasi perbatasan Kabupaten Sijunjung dan Perbatasan Kenagarian Timpeh serta ada dilokasi Padang Laweh Nagari Sopan Jaya kecamatan Padang Laweh Dharmasrya.
Wali Nagari Teratak Tinggi, Debi yang dikonfirmasi hariandaerah.com, membenarkan yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Beringin Sakti punya kebun di administratif Nagarinya dengan meyakinkan bayar pajak ke kantor Wali Nagari seperti SPPT tahunan.
“Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Beringin Sakti bayar pajak dikantor Walinagari ini seperti pajak tahunan SPPT, tapi belum mengusulkan balik nama atas nama aset yayasan,” sebut Debi Wali Nagari tersebut mengonfirmasi hariandaerah.com
Ketika dihubungi via whatsapp, manager kebun milik Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Beringin Sakti, Pak De Karno sampai saat ini tidak merespon konfirmasi dari wartawan media ini.
Salah seorang, aparat Nagari Teratak Tinggi, Timpeh menghubungi wartawan hariandaerah.com pada Senin (26/5/2025) malam, oknum tersebut mengundang wartawan hariandaerah.com untuk datang ke Teratak Tinggi untuk bicarakan tentang yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Beringin Sakti atas suruhan Wali Nagari.
Namun, setelah dikonformasi ke pihak Wali Nagari, ia tidak memerintahkan anggotanya untuk memanggil orang media manapun untuk datang ke kantornya.
“Saya tidak tau apapun tentang yayasan itu dan tidak pernah juga menyuruh anggota saya menghubungi wartawan untuk dating,” sebutnya.
Setelah berkali-kali menghubungi kembali nomor yang mengundang wartawan hariandaerah.com yang mencatut Walai Nagari tersebut, ternyata belakangan diketahui, Dia adalah ketua Bamus Nagari Teratak Tinggi.
Dengan demikian, patut diduga Ketua Bamus tersebut mempunyai kepentingan pribadi di yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Beringin Sakti, kalau tidak mengapa membawa embel embel Ketua Bamus Nagari Teratak Tinggi tentang legalitas yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Beringin Sakti?
Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Beringin Sakti yang diduga tidak memiliki IUP-B itu tidak serta merta hanya mengandalkan kedekatan saja dengan aparat Nagari seperti Bamus Nagari, namun wajib menaati sejumlah aturan yang berlaku seperti UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Permenhut No.33 Tahun 2010 tentang tata cara pelepasan kawasan hutan, Permentan No.98 Tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan dan UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Untuk diketahui, perkebunan milik Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Beringin Sakti yang terdiri tiga lokasi seperti yang telah diuraikan diatas merupakan hasil pembelian dari salah satu kelompok seperti yang dimiliki oleh ketua Bamus Nagari Teratak Tinggi dan juga dari hasil pembelian dari masyarakat setempat sebagaimana yang terdaftar dalam sertifikat yang dimiliki yayasan tersebut.
Kesemua kebun yang di beli Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah Beringin Sakti tersebut sertifikatnya masih atas nama kelompok dan nama pribadi masyarakat, pihak yayasan belum membalikkan nama atas nama yayasan. Hal ini diduga untuk menghindari pembayaran pajak yayasan dan agar dapat bantuan replanting dari Pemerintah.
Diketahui belakangan, Yayasan Lajnah Khairiyah Musytarakah sudah beberapa kali mendapatkan bantuan Replanting perkebunan kelapa sawit dari pemerintah. Seharusnya yayasan yang memiliki badan hukum tidak boleh mendapatkan bantuan replanting tanaman dari pemerintah.















Berita ini memang benar ada nya,, perkebunan yang di miliki yayasan tersebut, jumblah nya ratusan ha,, kok bisa menerima bantuan program reflanting, sementara kami masyarakat di batasi dengan 4 ha, per KTP, kami juga berharap ada tindak lanjut dari pemerintah setempat tentang program psr yang di terima yayasan ini,