BANDA ACEH – Personel Polsek Simpang Kiri Polres Aceh Tamiang terpaksa melumpuhkan bandar narkotika berinisial MS (35). Pasalnya, MS berupaya kabur saat akan dibawa ke kantor polisi, Senin (3/10/2022).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, peristiwa itu terjadi saat personil Polsek Simpang Kiri menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di Timbangan Sawit milik warga Dusun Suka Damai, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket kecil sabu yang disimpan dalam botol kecil dan satu set alat isap sabu atau bong di dalam tas sandang warna coklat milik MS.
Selanjutnya, MS dibawa ke Polsek menggunakan sepeda motor milik petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, MS melompat ingin kabur.
“MS berupa kabur dengan melompat dari sepeda motor petugas. Sudah dikejar dan diberikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan. Sehingga, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan yang mengenai pinggang,” jelas Winardy dalam rilis yang diterima media Hariandaerah.com, Senin (3/10/2022).
Kemudian, selanjutnya Petugas membawa MS ke UPTD Puskesmas Simpang Kiri untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, naas nyawa MS tidak tertolong.














