JAKARTA – Pasca mencuatnya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang judicial review atas pasal 168 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang dibocorkan oleh Wamenkumham, Denny Indrayana, memantik kemarahan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD meminta Kepolisian RI memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Denny sebelumnya mengatakan mendapat bocoran putusan MK tersebut dari sumber terpercaya.
“Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” cuit Mahfud sebagaimana dilansir Tempo mengutip akun Twitter Mahfud MD yang Tempo kutip pada Senin, 29 Mei 2023.
Ia mengingatkan putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Ia menekankan putusan MK merupakan rahasia ketat sebelum dibacakan.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” kata Mahfud.
Menkopolhukam mengungkapan, bahwa Ia yang pernah menjabat sebagai mantan Ketua MK, akan tetapi tidak berani meminta isyarat, apalagi soal isi putusan.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” kata Mahfud.
Belum Ada Putusan MK
Soal rumor pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan dengan mencoblos gambar partai atau proporsional tertutup. Mahfud mengatakan MK menyatakan putusan belum diketok.
“Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya, saya tadi memastikan ke MK, apa betul sudah diputuskan? Belum, itu hanya analisis orang luar yang mungkin hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri, tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru dilakukan besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima banding empat dan sebagainya itu belum ada,” ujar Mahfud dalam rapat bersama Polri dan TNI di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Mahfud mengatakan teknis sistem terbuka dan tertutup tak jauh berbeda bagi penyelenggara Pemilu. Dia juga mengatakan surat suara belum dicetak oleh KPU.
Sebumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Pakar Hukum Tata Negara yang kini berprofesi sebagai Advokat itu mengungkapkan, putusan itu diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion para hakim MK yang memutus perkara tersebut denga perbandingan 6 banding 3.













