KOTA LANGSA – Sekretaris Satpol PP Kota Langsa, Muhammad Tarmizi SE MM menilai jika pengelola Langsa Town Square (Latos) sangat kooperatif pada proses pembongkaran lapak diatas parit dalam kawasannya.
“Terkait pembongkaran puluhan lapak pedagang yang dibangun di atas parit dalam Latos. Pihak bapak Sures selaku pengelola sangat kooperatif,” ucap Tarmizi kepada hariandaerah.com, Kamis (05/02/2026).
Tarmizi menjelaskan, sebelum Hari H batas waktu pembongkaran secara mandiri sesuai Surat dari Satpol PP Kota Langsa, yaitu tanggal 03 Februari 2025 paling lama, pihak pengelola Latos sudah membongkar pelan pelan.

“Sehingga pada Hari H hanya tinggal tiang besi dan sengnya aja yang dibongkar. Disini anggota Satpol PP membantu membongkarnya pada Kamis, 04 Februari 2026 pagi,” terangnya.
“Dalam hal ini kami sangat berterimakasih dengan pihak Latos yang mau mematuhi Peraturan Pemko Langsa dan kooperatif sehingga pembongkaran lapak berjalan lancar dan aman,” ungkap Tarmizi.
Sebelumnya, pada hari Senin dan Selasa (02-03 Feb 2026) Satpol PP Kota Langsa sudah melakukan pembongkaran terhadap lapak-lapak liar yang dibangun diatas badan jalan (parit) sehingga tidak sesuai dengan aturan berjualan dilokasi yang diperbolehkan di pasar induk Kota Langsa oleh Disperindagkop.
Sehari kemudian, Satpol PP Kota Langsa juga membongkar lapak diatas parit dalam lingkungan pasar Latos karena dianggap tidak sesuai aturan. Ini berdasarkan surat dari Satpol PP kepada Pengelola Latos, tanggal 30 Januari 2026 dengan nomor: 331.1/145/2026 tentang pembongkaran lapak yang tidak sesuai peraturan.














