ACEH UTARA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menolak permintaan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang mengusulkan penghapusan penggunaan kode batang (barcode) bagi pengendara dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Aceh.(03/03/25)
Permintaan tersebut disampaikan Mualem —sapaan Muzakir Manaf— setelah resmi dilantik sebagai Gubernur Aceh. Ia meminta Pemerintah Indonesia menghapus kebijakan barcode yang selama ini diberlakukan di Aceh untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.
Penolakan tersebut disampaikan Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ketua DPRA, Plt Dirjen Migas KESDM, Inspektur Aceh, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Empat Alasan Penolakan
Dalam surat tersebut, BPH Migas menyebutkan empat alasan yang menjadi dasar penolakan permohonan Mualem.
Pertama, pendistribusian BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang terakhir diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kedua, subsidi BBM merupakan pengeluaran negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, penggunaan subsidi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Oleh karena itu, diperlukan sistem pendataan untuk mencatat siapa yang membeli BBM bersubsidi, serta sektor penggunaannya agar distribusi BBM tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan,” ujar Erika dalam surat tersebut.
Ketiga, penggunaan teknologi barcode atau QR Code dianggap sebagai metode efektif untuk memastikan hanya masyarakat yang berhak yang bisa mengakses BBM bersubsidi. Sistem ini juga mampu mengidentifikasi secara akurat konsumen pengguna BBM bersubsidi.
Keempat, sistem digitalisasi di SPBU dinilai mampu menekan penyalahgunaan BBM subsidi sehingga pemanfaatannya lebih optimal. Jika barcode dihapus, dikhawatirkan penyalahgunaan BBM subsidi akan semakin marak dan masyarakat yang berhak tidak mendapat jatah karena keterbatasan kuota.
Kekhususan Aceh Tetap Diperhatikan
BPH Migas menyadari kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Namun, prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan subsidi tetap menjadi prioritas utama.
“BPH Migas tetap berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi BBM subsidi demi memastikan penyaluran tepat sasaran,” tulis Erika dalam surat tersebut.
Penolakan ini menegaskan bahwa kebijakan barcode masih dianggap sebagai langkah penting untuk mencegah penyimpangan dan memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan haknya atas BBM bersubsidi.














