BANDA ACEH – Organisasi Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh memita Pemerintah Provinsi dan Daerah di Aceh untuk meningkatkan belanja iklan dan publikasi di media pers, hal tersebut disampaikan Ketua SPS Aceh, Muktaruddin dalam sambutannya saat membuka Rapat Kerja (Raker) organisasi tersebut yang di gelar di Banda Aceh, Rabu (7/2/2024).
Muktaruddin mengatakan, pers sebagai lembaga yang berfungsi mencari, mengolah dan mendistribusikan berita kepada masyarakat telah tumbuh dan berkembang bersama negara dan bangsa Indonesia sebelum dan setelah kemerdekaan.
Pengurus SPS Aceh, sambung Muktar, sebagai asosiasi penerbit pers Indonesia di daerah menyerukan kepada semua pihak, terutama Pemerintah Daerah BUMN dan BUMD untuk berperan aktif menyelamatkan pers Indonesia sebagai warisan bangsa agar tetap menjalankan fungsinya dengan baik dan bermartabat.
“Pemerintah Daerah melalui kewenangan yang dimilikinya diharapkan ikut membangun ekosistem pers yang memungkinkan pers Indonesia dapat tumbuh secara sehat dari sisi bisnis maupun editorial,” harap Muktaruddin.
Saat ini, sebut Muktar, bisnis pers di Aceh bagaikan tumbuhan “hidup segan mati tak mau”, pada akhirnya tumbuh media pers yang tidak sehat.
“Maka dengan ditingkatkannya belanja iklan dan publikasi, maka perusahaan pers di aceh dapat tumbuh dan berkembang secara sehat seperti di daerah-daerah lain di Indonesia,” ungkap Ketua SPS Aceh.
Di akhir sambutannya, Muktar menyebutkan, bahwa perushaan pers di Aceh yang tergabung dalam SPS Aceh terus bertambah, saat ini sudah bergabung 25 perusahaan pers dan 5 perusahaan sedang verifikasi di SPS Pusat.
“Sebagai organisasi perushaan Pers tertua di Indonesia yang terbentuk sejak tahun 1946, SPS terus berbenah dan memberikan kontribusi untuk pembangunan di Aceh khususnya dan Indonesia umumnya,” tutup Muktar.
Rapat Kerja SPS Aceh ini merupakan rapat perdana pada tahun 2024, yang dihadiri seluruh pengurus dan anggota SPS Aceh untuk membahas program kerja pada tahun 2024. Rapat Kerja ini dipimpin oleh Barlian Erliadi, Kirfan dan Muhammad Nazar Ahadi.