KOTA LANGSA – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa mulai membuka pengumuman jadwal dan syarat pendaftaran untuk menjadi Panitia Pengawas Gampong (PPG) pada Pilkada di November 2024 mendatang, Senin (26/08/2024).
Pengumuman pendaftaran dimulai hari ini, Senin 26 Agustus 2024. Sedangkan pembukaan rekrutmen PPG untuk 66 Desa di Kota Langsa akan dimulai Hari Kamis 29 Agustus 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Panwaslih Pilkada Kota Langsa Muhammad Reza SSosI menyampaikan, rekrutmen itu berdasar keputusan Bawaslu RI Nomor: 268/HK.01.01/K1/07/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan PPG serta Instruksi dari Panwaslih Aceh.
“Rekrutmen PPG mencakup 5 Kecamatan dan 66 Gampong dengan masing-masing satu pengawas per-Gampong. Pengumuman pendaftaran sendiri dimulai hari ini, Senin 26 Agustus 2024,” ucapnya kepada wartawan hariandaerah.com.
Reza menjelaskan, dengan SK Bawaslu RI dan Instruksi Panwaslih Aceh serta pedoman teknis perekrutan PPG, maka Panwaslih Kota Langsa menindaklanjuti sesuai tahapan dan pendaftaran ini dilakukan melalui kelompok kerja pembentukan PPG se-Kota Langsa.
“sehingga kami mengajak masyarakat Kota Langsa yang potensial untuk mengikuti tahapan penerimaan, dan penelitian berkas pendaftaran yang akan dimulai pada Kamis 29 hingga Sabtu 31 Agustus 2024 ini,” imbuhnya.
Untuk Informasi lebih lengkap, dapat megunjungi Sekretariat Panwaslih Kota Langsa di Komplek Arakundo No.9 Gampong PB Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro (depan SMKN2 atau STM Langsa).
“Masyarakat juga dapat mengakses melalui media Panwaslih Kota Langsa dan media Panwaslih Kecamatan dalam wilayah Kota Langsa,” ungkap Muhammad Reza.
Adapun syarat pendaftaran calon PPG se-Kota Langsa sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
3. Setia kepda Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan, dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP.
8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD jika terpilih.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam 5 tahun terakhir.
13. Bersedia bekerja penuh waktu dengan syarat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, Pemerintah, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
16. Mendapat izin tertulis dari PPPK atau pejabat berwenang bagi ASN pada saat mendaftar, serta melampirkan bukti permohonan berhenti saat mendaftar.














