Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dalam Rapat Paripurna, DPRA Tetapkan Empat Raqan Inisiatif Tahun 2024

Dpra
DPRA Saat Tetapkan Empat Rancangan Qanun Inisiatif Tahun 2024 yang Berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor DPRA, Senin ( 22/4/2024). (Foto: Humas DPRA).

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan 4 Rencana Qanun (Raqan) inisiatif DPRA sebagai program legislasi daerah (Prolegda) prioritas tahun 2024.

Penetapan Raqan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadli di ruang Serbaguna Kantor DPRA, Senin (22/4/2024).

Empat Raqan Inisiatif DPR Aceh:

  1. Raqan Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
  2. Raqan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
  3. Raqan Qanun tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyayang Disabilitas.
  4. Raqan Qanun tentang Perlindungan Guru.

Zulfadli menyampaikan, DPRA telah menetapkan Prolegda prioritas tahun 2024 melalui keputusan nomor 23/dpra/2023 dalam rapat paripurna DPRA pada tanggal 12 Desember 2023.

BACA JUGA:  Kapolres Aceh Tamiang Komitmen Jaga Netralitas dan Keamanan Jelang Pilkada 2024

“Rancangan qanun inisiatif DPRA dapat diajukan oleh anggota DPRA, komisi, gabungan komisi, atau badan legislasi. Rancangan qanun tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRA untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh badan legislasi DPRA,” kata Zulfadli.

Lebih lanjut, Zulfadli menuturkan, terhadap rencana qanun yang telah dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh badan legislasi, selanjutnya rencana qanun tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRA untuk dibawa dalam rapat paripurna guna mendapat persetujuan DPRA.

“Pada rapat paripurna ini, juru bicara dari masing-masing komisi yang menjadi pengusul raqan qanun tersebut juga menyampaikan penjelasan mengenai substansi dan urgensi raqan qanun tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Hadirkan Jaring Apung Dari KKP RI, Agus Muliadi Apresiasi Pj Bupati Simeulue

Setelah mendengarkan penjelasan dari pengusul, fraksi di DPRA menyetujui empat raqan qanun tersebut menjadi raqan inisiatif DPRA tahun 2024. Keputusan ini disahkan melalui persetujuan mayoritas anggota DPRA yang hadir dalam rapat paripurna.

“Inisiatif Penetapan Raqan Qanun DPR Aceh ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi di Aceh. Raqan qanun ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang bermanfaat untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan masyarakat Aceh,” pungkasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami, pimpinan dan anggota DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, dan para Muspida lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *