Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Diduga Racuni Anak Harimau Hingga Mati, Pelaku Diamankan Polres Aceh Timur

pelaku
Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Yang Diduga Meracuni Anak Harimau Hingga Mati, Selasa (28/2/2023), ( Foto: Humas Polres Aceh Timur).

ACEH TIMUR – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur mengamankan, SY (38) warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur yang diduga meracuni seekor anak harimau hingga mati.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, S.I.K. menjelaskan, Pelaku (SY) ditangkap dirumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, (22/02/2023 lalu.

Selain itu, kata kasat, petugas juga mengamankan barang bukti satu kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk Curratter yang digunakan oleh pelaku untuk meracuni anak harimau.

Lebih lanjut Kasta menjelaskan, kasus tersebut bermula pada hari Selasa (21/02/202), sekira pukul 15.10 WIB Sat Reskrim Polres Aceh Timur mendapat informasi dari petugas Forum Konservasi Leuser (FKL) bahwa ada seekor anak harimau Sumatera yang memangsa ternak jenis kambing milik warga di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron.

BACA JUGA:  Pemeriksaan Seorang Saksi Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang

Namum saat sampai di lokasi, tim dari petugas BKSDA melihat ada satu ekor bangkai anak harimau tidak jauh dari lokasi bangkai kambing.

“Tim kemudian melakukan penyisiran untuk mengetahui penyebab dari matinya harimau Sumatera tersebut. Hasilnya ditemukan satu buah kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama merk Curatter beserta bungkusannya,” katanya, Arief Sukmo Wibowo Selasa, (28/2/2023).

Atas temuan tersebut, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melaporkan kepada Sat Reskrim Polres Aceh Timur. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan di lapangan. Hasil penyelidikan didapati informasi bahwa pemilik kambing yang dimangsa oleh harimau tersebut milik SY.

Selanjutnya tim Resmob mencari keberadaan yang bersangkutan, lalu didapati SY sedang berada di rumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak kemudian diamankan.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, SY mengakui telah menabur racun hama merk Curratter di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut.

BACA JUGA:  Diminta Menpan-RB Tak Langgar UU Konstitusi, Ini Kata Ketua DPW-FKBPPPN Aceh 

“SY mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya dimangsa oleh harimau, sehingga dia menabur racun di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, SY disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa dilindungi.

“Terhadap SY kami persangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Jika dilakukan diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.” pungkas Arif Sukmo Wibowo.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *