Suka Makmue – Diduga Panwaslih Nagan Raya tidak objektif menyeleksi anggota Panwascam Se-Kabupaten Nagan raya karena terdapat salah seorang anggota partai politik yang ikut dalam seleksi Panwascam tersebut berinisial AB diluluskan oleh Panwaslih Nagan Raya.
Sebuah sumber yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, benar adanya salah satu oknum dari partai politik PDIP lulus dalam seleksi penerimaan Panwascam kecamatan Nagan Raya.
“Tentunya ini melangar UU no 7 tahun 2017 tentang persyaratan Panwascam, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari Parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat pendaftaran, “ sebut sumber ini kepada hariandaerah.com, Sabtu (29/10/2022).
Lanjut sumber ini, tidak pernah menjadi tim kampanye Presiden maupun Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Dan Perwakilan Rakyat Daerah serta Kepala Daerah Atau Wakil Kepala Daerah, sekurang kurangnya 5 tahun saat pendaftaran.
“Artinya Panwaslih Nagan Raya jangan coba bermain-main dalam pemilihan Panwascam, sikap Panwaslih Nagan raya tentu sangat disayangkan. Ini sangat mencederai Jurdil (jujur dan adil) dalam demokrasi yang diamanatkan dalam UU No 7 tahun 2017,” tegasnya.
Ia meminta kepada Panwaslih Nagan Raya agar menindaklanjuti terkait hal yang diduga ada oknum yang berkepentingan tersendiri didalam Panwaslih Nagan raya, sumber ini juga mengkhawatirkan jika tidak ditindaklanjui, maka akan terjadi hal yang tidak diinginkan ke depannya akibat adanya orang Parpol yang menyusup ke dalam tubuh Panwanscam.
“Karena ini sangat merusak citra Panwaslih akibat tidak transparan dalam memilih anggota Panwascam, saya harap agar segera memproses terkait hal ini. Jika dia dilantik tentu sangat disayangkan karena akan merusak dan mencederai amanat UU No 7 Tahun 2017,” pungkas sumber ini.
Menangapi hal tersebut, Ketua Panwaslih Nagan Raya, Muhammad Arbi, S.Pd.I mengatakan, pihak Panwaslih Kabupaten Nagan Raya sedang melakukan tahapan investigasi terkait dugaan keterlibatan salah satu calon Panwascam sebagai anggota partai politik.
“Tahapan ini sebagaimana telah disebutkan dalam undang2 nomor 7 tahun 2017,” ungkapnya saat dimintai keterangan oleh media hariandaerah.com.
Pemilihan Panwascam yang dibuka pada tanggal 21 sampai 27 September 2022 dan Perpanjangan Pendaftaran pada tanggal 2 sampai 8 Oktober 2022, dengan jumlah total pedaftar sebanyak 356 orang, yang lulus berjumlah masing-masing kecamatan sebanyak 3 orang yang tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Nagan Raya.














