SIMEULUE – Suasana Gedung DPRK Simeulue mendadak riuh, Ketua DPRK, Rasmanudin H. Rahamin, SE, M.M., mengumpulkan seluruh pimpinan dewan dalam rapat khusus, di Ruang Pimpinan mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WIB. Selasa (09/09/2025) kemarin.
Rapat tersebut dihadiri lengkap oleh Wakil Ketua, Ketua Komisi, Ketua Badan Legislasi (Banleg), Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD), serta para Ketua Fraksi. Agenda yang dibahas pun tergolong krusial, mulai dari keterlambatan penyampaian rancangan Qanun KUA-PPAS hingga persoalan lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Rasmanudin, rapat itu digelar secara mendesak lantaran hingga kini Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) belum juga menyerahkan dokumen KUA-PPAS TA 2026 dan KUA-PPAS Perubahan tahun 2025. Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, batas waktu penyerahan sudah terlewati.
“Dewan sepakat kembali mengirimkan surat resmi ke TAPK agar segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS. Kita tidak bisa berlama-lama karena ini menyangkut kepastian anggaran daerah,” tegas Rasmanudin kepada media ini, Rabu (10/09/2025).
Selain itu, rapat tersebut juga menyoroti persoalan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang hingga kini berkasnya belum lengkap. Kekurangan dokumen tersebut menyebabkan tiga rancangan qanun lain ikut tertunda.
Tak hanya itu, dewan juga membahas surat dari Bupati terkait permintaan rekomendasi lahan HGU. Isu ini dinilai perlu kajian lebih lanjut karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Langkah cepat DPRK Simeulue ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa legislatif tidak tinggal diam menghadapi lambannya kinerja TAPK dan SKPK. Kini publik menanti, apakah desakan DPRK akan benar-benar mendorong pemerintah daerah bergerak lebih cepat. (Q)














