Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

PT Raja Marga Diduga Lakukan Mafia Tanah, Aktivis Simeulue Ambil Langkah Hukum

WhatsApp Image 2024 12 27 at 17.24.11
Aktivis asal Simeulue, Ahmad Hidayat (Foto: hariandaerah.com/ H).

SIMEULUE – Aktivis asal Simeulue, Ahmad Hidayat yang akrab disapa Wak Rimba, tengah mengintensifkan pengumpulan bukti dari masyarakat terkait dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan PT Raja Marga. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar laporan ke Polda Aceh atas dugaan pelanggaran, termasuk tidak adanya izin resmi serta dugaan perambahan hutan negara.

Lebih lanjut,  Wak Rimba mengungkapkan, bahwa langkah ini diambil demi melindungi potensi sumber daya alam (SDA) Simeulue.

“Kami telah mengumpulkan bukti dari masyarakat setempat dan akan segera melaporkan PT Raja Marga ke Polda Aceh,” ujar Wak Rimba kepada hariandaerah.com, Jumat (27/12/2024).

Menurutnya, aktivitas PT Raja Marga selama ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas, yang berpotensi merugikan masyarakat Simeulue dan merusak lingkungan.

Selain melaporkan perusahaan ke Polda Aceh, Wak Rimba bersama mahasiswa dan pemuda Simeulue berencana menggelar aksi demonstrasi di Kota Sinabang. Aksi tersebut bertujuan untuk mendesak pemerintah setempat agar mengambil tindakan tegas terhadap PT Raja Marga.

BACA JUGA:  Pengurus LPTQ Aceh Dikukuhkan, M. Jafar Minta Jaga Kekompakan dan Bersinergi

“Ini adalah bentuk komitmen generasi muda Simeulue untuk melindungi SDA dari eksploitasi yang merugikan masyarakat lokal,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini penting untuk masa depan Simeulue sebagai daerah kaya SDA. “Jika dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang,” tegasnya.

Wak Rimba juga menyoroti hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK Simeulue yang dinilai belum memberikan transparansi terkait penyelidikan aktivitas PT Raja Marga.

“Sangat disayangkan, hasil Pansus DPRK Simeulue maupun kebijakan pemerintah setempat terkait PT Raja Marga hingga kini belum memberikan kepastian,” ujarnya.

BACA JUGA:  Enam Pelaku Illegal Minning beserta Dua Unit Alat Berat Diamankan Polisi

Ia mendesak DPRK Simeulue untuk segera mempublikasikan hasil Pansus tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana upaya pemerintah dalam menangani kasus ini.

“Ketidakjelasan hasil penyelidikan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami mendesak DPRK untuk segera memberikan transparansi,” pungkas Wak Rimba.

Wak Rimba berharap langkah hukum ini dapat menjadi momentum perbaikan dalam pengelolaan SDA di Simeulue. Ia juga menekankan pentingnya memastikan semua aktivitas perusahaan di wilayah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, demi melindungi hak-hak masyarakat dan lingkungan.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak PT Raja Marga.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *