SIMEULUE – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Rita Diana, S.Pd, memita kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk mengkaji ulang terkait besaran honor dan penyesuaian jam kerja bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemda Simeulue, Senin (13/05/2025).
Rita Diana menilai honor sebesar Rp 500.000 per bulan yang diberikan kepada pegawai non-ASN tersebut belum berkeadilan dan perlu dikaji ulang. Kebijakan itu, menurutnya, tidak rasional, karena Pemda Simeulue tidak menjelaskan secara spesifik mengatur berapa jam kerja yang harus dipenuhi oleh para tenaga non-ASN dalam sehari.
“Jadi, jika kemampuan daerah membayar honor hanya Rp 500.000, harusnya Pemda merincikan secara jelas terkait jam kerja mereka (Non ASN),” ujar Rita.
Ia menyayangkan tidak adanya aturan yang secara spesifik mengatur berapa jam kerja yang harus dipenuhi oleh para pegawai non-ASN dalam sehari. Ketidakjelasan ini, kata Rita Diana, berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan inefisiensi dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemda Simeulue.
“Kami dari Komisi I DPRK Simeulue meminta Pemda untuk segera melakukan kajian ulang terhadap besaran honor dan jam kerja pegawai non-ASN. Besaran honor yang diberikan haruslah proporsional dan berkeadilan, serta memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat Simeulue,” tegas Rita.
Rita menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan para pegawai non-ASN yang merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah dan berperan penting dalam mendukung kelancaran pelayanan publik.
“Dengan memberikan honor yang layak dan mengatur jam kerja secara jelas, Pemda Simeulue diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan motivasi kerja para pegawai non-ASN,” kata anggota DPRK dua priode itu.
Ia berharap Pemda Simeulue merespon kritikan ini dengan serius dan segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk memperbaiki kebijakan tersebut. Kajian ulang yang komprehensif perlu dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.
“Kita minta pemda mengkaji ulang dasar hukum dan juknis terkait tenaga Non ASN ini,” pungkasnya. (Q)














