BANDA ACEH – Dinas Syariat Islam Aceh (DSI Aceh) melalui UPTD Pengembangan dan Pemahaman Al-Qur’an (PPQ) melaksanakan Rapat Kerja (Raker) Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Aceh Tahun 2023.
Raker yang dihadiri Pengurus LPTQ Aceh tersebut berlangsung di Aula Gedung LPTQ Aceh, Banda Aceh, Kamis (14/12/2023).
Rapat kerja itu merupakan rangkaian kegiatan tahunan LPTQ Aceh terutama dalam mengevaluasi MTQ yang diselenggarakan pada tahun berjalan.
Dalam raker itu, Kadis Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri SAg MH, dan Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari diundang sebagai pemateri.
Kadis Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri SAg MH, dalam presentasinya menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi seluruh pengurus LPTQ Aceh yang sudah bekerja dengan gigih, sehingga beberapa kegiatan besar yang diselenggarakan oleh Dinas Syariat Islam Aceh bisa terbantu.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para dewan hakim MTQ Ke-36 Aceh di Simeulue yang sudah bekerja ekstra untuk menyukseskan kegiatan tersebut. Semoga kebaikan tersebut dibalas oleh Allah SWT,” ucap Zahrol Fajri.
Ia menyampaikan, kesuksesan pelaksanaan MTQ ke-36 Aceh di Simeulue adalah kesuksesan semua masyarakat Aceh yang sudah lama merindukan agar MTQ tingkat provinisi bisa diadakan setiap tahun.
“Kalau bisa, pada tahun-tahun mendatang semua kabupaten/kota bisa mempersiapkan diri untuk menjadi calon tuan rumah MTQ Aceh,” harap Zahrol Fajri.
Kadis Syariat Islam Aceh mengharapkan seluruh pengurus LPTQ Aceh agar lebih proaktif dari sebelumnya.
“Mari kita sisihkan waktu untuk memberikan sumbangsih pemikiran dan daya upaya untuk memajukan kepengurusan LPTQ Aceh dan menyukseskan MTQ, STQ, dan kegiatan sejenisnya, serta aktif hadir pada setiap rapat dan pertemuan di Sekretariat LPTQ Aceh,” tambah Zahrol Fajri.
Mulai hari ini, sambungnya, Pengurus harian LPTQ Aceh sudah memiliki kantor sekretariat dan ruang rapat yang akan dimusabaqahkan.
“Silakan pakai fasilitas ini, semoga LPTQ terus jaya,” tutur dia.
Zahrol Fajri juga berharap kepada pengurus agar menyusun modul pelaksanaan MTQ yang lengkap dalam bentuk SOP (standar operasional prosedur) atau Peraturan Gubernur Aceh yang isinya bukan hanya mengatur tentang perlobaan dari cabang-cabang MTQ.
Tetapi juga juga standar arena, mimbar, luas area, jarak lokasi, penginapan dewan hakim, pemondokan kafilah, dan hal-hal lainya.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenag Aceh yang seiring bahu dan seayun langkah dalam membersarkan syiar Islam ke seluruh pelosok dan masyarakat Aceh melalui MTQ Ke-36 Aceh di Simeulue,” lanjutnya.
Di sela-sela memaparkan materi pada raker tersebut, Kadis Syariat Islam Aceh juga menyambaikan bahwa untuk tahun 2024, Pemeritah Aceh memberi peluang bagi Pengurus LPTQ Aceh untuk membuat program-program LPTQ terutama yang berhubungan dengan pelaksanaan syariat Islam.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Aceh dalam presentasinya menjelaskan, ada beberapa catatan penting untuk Pengurus LPTQ Aceh dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan keagamaan.
Di antaranya, sebut Azhari, kerja LPTQ Aceh tidak hanya menjelang MTQ dan masa pelaksanaan MTQ saja, tapi jauh-jauh hari harus lebih proaktif dan tanggung jawabnya besar.
Seperti memberi melakukan pembinaan maupun pengkaderan.
Selain itu, LPTQ Aceh harus bisa menyelengarakan kegiatan yang kontinyu serta melakukan pembinaan-pembinaan berkelanjutan.
“Insya Allah, Kanwil Kemenag Aceh akan terus mendukung apa yang dilakukan oleh pengurus LPTQ Aceh dan LPTQ kabupaten/kota se-Aceh,” tegas Azhari.
Ia berharap kabupaten/kota bisa melakukan traning center jauh-jauh hari, sehingga Kafilah Aceh selalu siap untuk mengikuti even-even daerah dan nasional.
Sementara itu, Ketua Sekretariat LPTQ Aceh, Prof Dr H Armiadi Musa MA, dalam rapat kerja tersebut menyimpulkan beberapa rekomendasi.
Di antaranya, sebut Prof Armiadi, mengaktifkan Sekretariat LPTQ Aceh, mengakomodir aplikasi e-maqra dan e-scoring dalam pelaksanaan MTQ Aceh, mengakomodir cabang musabaqah Al-Hadist masuk dalam event selekda, serta mengakomodir cabang musabaqah Al-Hadist masuk dalam MTQ Aceh.
Selanjutnya, sambung Prof Armiadi, menyosialisasikan Pergub UPTD PPQ ke seluruh kabupaten/kota, mengoptimalisasikan peran LPTQ kabupaten/kota, mengusahakan dana atau bantuan dalam bentuk lainnya dari donator, optimalisasi peran Ikatan Persaudaraan Qari-Qariah dan Hafiz-Hafizah (IPQAH) Aceh dan kabupaten/kota, serta mengakomodir adanya dewan hakim nasional/provinsi di setiap majelis saat MTQ atau seleksi tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Rekomendasi lain, tambah Prof Armiadi, adanya pengawas di masing-masing majelis sesuai dengan bidang keahliannya, mengharuskan tuan rumah MTQ Aceh agar EO penyelenggara MTQ mendapat rekomendasi dari LPTQ Aceh.
Kemudian mendorong telaksananya MTQ berjenjang mulai dari tingkat gampong, kemukiman, kecamatan, kabupaten/kota, hingga ke Tingkat provinsi, serta melaksanakan pembinaan secara berkala melalui daring dan luring yang diikuti oleh pelatih dan peserta dari kabupaten/kota.