BREBES – Warga Pamulian Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, Sunandar (30) mengeluhkan adanya dugaan praktik mafia atau calo tanah yang menyerobot lahan milik orang tuanya diduga demi kepentingan pengadaan lahan sebuah perusahaan. Kasus ini mencuat setelah para ahli waris menemukan kejanggalan saat hendak melegalkan tanah mereka melalui program pemerintah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kejadian bermula saat Sunandar berniat mendaftarkan tanah sawah milik orang tuanya bersama ahli waris lainya melalui program PTSL. Tanah sawah yang masih berstatus atas nama orang lain ( Dalam SPPT atas nama Walem) dengan objeknya berada di Desa Cikesal Lor Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes ternyata saat proses pengukuran berlangsung, petugas BPN menyatakan tidak dapat dilakukan pengukuran lantaran sudah pernah diukur.
Setelah ditelusuri, ternyata lahan tersebut sudah lebih dulu diukur oleh pihak lain yang diduga merupakan calo tanah pengadaan lahan, bekerja untuk sebuah perusahaan.
Kecurigaan ahli waris semakin kuat setelah melakukan kroscek ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Brebes . Hasilnya mengejutkan, status kepemilikan tanah yang dalam SPPT atasan nama Walem tersebut telah beralih ke nama orang lain. Ironisnya, identitas pemilik baru tersebut tidak diketahui secara jelas oleh ahli waris.
”Kami kaget, niatnya mau daftar PTSL tapi tidak bisa diukur. Ternyata setelah dicek ke BPN, namanya sudah berubah atas nama Waheti, kami tidak kenal nama Waheti dan kami tidak pernah menjual atau mengalihkan hak tanah orang tua kami ke orang lain,” ujar Sunandar, Sabtu 20 Februari 2026 dirumahnya.
Tak tinggal diam, Sunandar kemudian melakukan penelusuran mandiri dan berhasil menginterogasi salah satu oknum yang diduga calo tersebut. Sunandar dalam keterangannya menyampaikan oknum tersebut akhirnya mengakui adanya keterlibatan dalam proses pengalihan lahan milik orang tuanya.
”Kami sempat mempertanyakan ke salah satu calo tersebut dan mereka mengakuinya telah melakukan pengukuran,” tambahnya.
Persoalan ini pun telah dikoordinasikan dengan pihak BPN, bahkan BPN Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan keterangan dari pihak BPN Provinsi disebutkanya, BPN Provinsi berjanji akan segera menindaklanjuti temuan ini.
”Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur atau administrasi, disampaikan BPN Provinsi saat koordinasi mengatakan bahwa hak atas tanah tersebut akan di nolkan atau dikembalikan kepada pemilik sah atau ahli waris sesuai alas hak yang semula,”ujarnya lagi.
Selain itu, tumpang tindih kepemilikan tanah bukan saja terjadi di Desa Cikesal Lor, Didapat informasi di Desa Pamulian Kecamatan Larangan Brebes juga terjadi hal serupa. Terbaru didapat informasi, lahan PT PLN Persero regional Jawa Tengah, tanah yang sempat dibeli sekitar beberapa tahun lalu berpindah kepemilikanya.
”Seorang warga kebetulan Pamong di Desa Pamulihan curhat ke saya di datangi orang yang mengaku dari PLN Region Jateng ke Balaidesa, mereka mengecek data tanah di buku besar Desa lantaran didapat info tanah yang pernah dibeli PLN untuk rencana penguatan Sutet di wilayah Dukuh Sembung Pamulihan telah berpindah kepemilikan atas nama warga desa Karangbale,” ungkap Herdian.
Pihak pemerintah desa Pamulian dikonfirmasi tidak tahu menahu, Seperti disampaikan Sekdes Desa Pamulian, dirinya mengaku selama ini dalam proses PTSL maupun pengadaan lahan untuk perusahaan tidak dilibatkan.
Hal sama disampaikan Sekdes Cikesal Lor, persoalan tanah atas nama Walem dirinya mengaku tidak tahu menahu. ” saya justru kaget saat dulu ketika dari BPN Brebes menghubungi saya untuk mengkonfirmasi hal tersebut. saya benar benar tidak tahu,’ katanya ditemui dikantornya, Senin 23 Februari 2026.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha atau Humas Kantor ATR/BPN Brebes, Tribudi, diwakili oleh staf bagian ukur, Raden Dian Kristiawan mengatakan, masalah pemindahan nama obyek tanah atas nama Walem ke orang lain disebabkan oleh kesalahan administratif selama proses pembuatan.
”kalau pindah nama itu sebenarnya bukan pindah nama, itu hanya kesalahan prosedur waktu pembikinan saja, jadi yang namanya proyek kadang bisa saja ada kesalahan dan sudah kita betulkan, sementara berkas berkas disini juga sudah kita betulkan dan kita proses sesuai prosedur yang berlaku,” terang Kris pada, Rabu 25 Februari 2026.
Kris menduga yang bertanggungjawab kurang teliti dalam pemberkasan sehingga terjadi salah paham. “kalau masalah sertifikat itukan selalu kita tanyakan sudah sesuai atau belum, kalau belum sesuaikan pasti kita revisi, mungkin pada waktu itu yang bersangkutan kurang teliti atau bagaimana, akhirnya terjadi salah paham, semua tidak ada masalah karena sudah kita betulkan,” lanjut Kris.
Secara rinci Kris menjelaskan bahwa mediasi telah dilakukan dengan semua pihak yang relevan, termasuk para ahli waris, Bapak Walem sendiri, dan seorang mediator. Dalam proses mediasi yang dilakukan sekitar September 2025 dikatakan semua pihak telah mencapai kesepakatan. Para pihak yang terlibat juga menyusun pernyataan tertulis yang menegaskan tidak ada masalah atau sengketa yang masih belum terselesaikan terkait perkara tersebut.
”jadi saya sudah menghubungi mediatornya mewakili disana dan tidak ada masalah. mediasi itu sekitar September 2025, sudah ada kesepakatan, Meraka juga sudah membuat surat pernyataan tidak ada masalah”,kata Kris yang mengaku baru beberapa bulan bertugas di BPN Brebes.
Kasus ini kini menjadi sorotan warga setempat yang berharap adanya transparansi dalam proses pengadaan lahan perusahaan agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang dirugikan oleh dugaan praktik percaloan tanah.
(Putra Zambase)














