KOTA LANGSA – Persoalan turunnya kelas (grade) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa berdasarkan hasil Reviu Kementerian Kesehatan RI menjadi persoalan baru dibawah kepemimpinan Direktur Ridha Zulkumar.
Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) dengan tegas meminta Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra SE untuk segera mengambil sikap dan langkah konkrit serta mengevalusi Direktur RSUD Langsa.
“Saya sangat menyayangkan sikap dari Direktur RSUD Langsa dan Kepala Dinkes Kota Langsa yang sangat cepat memberi respon,” ucap Ketua FPRM, Nasruddin kepada hariandaerah.com, Rabu (02/07/2025) sore.
Nasruddin menyampaikan, seharusnya ini tidak perlu terjadi, bahwa Direktur RSUD Langsa dan Kadinkes Kota Langsa menuding Kemenkes RI tidak berhak menilai atau mereviu, padahal itu adalah hak dan kewajiban Kemenkes.
“Artinya Direktur RSUD Langsa maupun Kadinkes Kota Langsa tidak memahami regulasi. Ini sangat disayangkan,” sebutnya.
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana harus segera mengambil langkah-langkah konkrit. Jangan sampai hubungan Direktur RSUD Langsa maupun Kepala Dinkes Kota Langsa akan berdampak pada pembangunan Rumah Sakit.
“Karena jika mereka ini masih dipertahankan, maka hubungan dengan Kemenkes akan tidak baik dan tidak berjalan. Jadi Wali Kota Langsa harus segera menyikapinya,” tegas Nasruddin.
Lebih lanjut, Nasruddin juga mempertanyakan kenapa bisa grade RSUD Langsa turun dari B ke C. Ini berarti ada kesalahan yang dilakukan oleh Direktur atau Manajemen RSUD Langsa.
“Ini pasti akan berdampak pada insentif tenaga kesehatan. Biasanya insentif mereka dibayar besar, misalnya diatas Rp.5 juta. Dengan turun grade maka insentif tenaga kesehatan tidak akan dibayar sebesar lagi,” terangnya lagi.
Permasalahan ini pasti akan berdampak pada semangat pelayanan Kesehatan RSUD Langsa. Bukan menambah motivasi, bahkan justru melemahkan, sehingga pelayanan yang diberikan akan menurun dan bisa rendah.
“Hal Ini sangat kita sayangkan. Walikota Langsa, Bapak Jeffry Sentana harus ambil sikap tegas demi kebaikan dan pelayanan RSUD Langsa kedepannya,” pungkas Nasruddin.
Sebelumnya, berdasarkan temuan Kemenkes RI terhadap tindak lanjut pemeriksaan ulang kelas (Reviu) rumah sakit sesuai surat nomor YR.02.01/DJ/2476/2025, tanggal 13 Juni 2025. RSUD Langsa ditemukan tidak sesuai standar klasifikasi kelas yang sudah ada selama ini.
Dinas Kesehatan Aceh juga menyampaikan bahwa hasil reviu klasifikasi RSUD Langsa yang dikeluarkan Kemenkes telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.