Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Kadin Tidak Hanya Diam, KOMPAK Minta Abdya Ada Forum Bersama CSR

lsm kompak
Koordinator LSM KOMPAK, Saharuddin (kanan). (Foto: hariandaerah.com/Sofyan)

ABDYA –  Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK), Saharuddin sangat prihatin dengan kebijakan dan rasa tanggungjawab beberapa Perusahaan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terkait tanggungjawab Sosial dan Lingkungan yang dilakukan selama ini.

“Kita sangat sulit untuk mendapatkan informasi tentang penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan besaran dana CSR yang disalurkan oleh masing-masing Perusahaan di Kabupaten Aceh Barat Daya. Padahal kewajiban Perusahaan untuk melaksanakan CSR itu sudah diatur dalam Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dimana Setiap perusahaan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR),” kata Saharuddin dalam keterengan tertulis yang di terima media ini via WhatsAap, Minggu (05/02/2023).

Lebihlanjut Saharuddin menyampaikan, sebenarnya dalam permasalahan tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga mempunyai peran penting untuk memfasilitasi pengembangan tanggung sosial dari setiap Perusahaan yang ada.

BACA JUGA:  Pj Gubernur dan Ketua DPRA Jumpai Menteri Koperasi Dan UKM

“Dimana Kadin itu berfungsi sebagai wadah dan wahana komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara para pengusaha Indonesia dan pemerintah, dan antara para pengusaha Indonesia dan para pengusaha asing, mengenai hal – hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi, dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional, serta mewujudkan sinergi seluruh potensi ekonomi nasional,” pungkasnya.

Sehingga, lanjut Saharuddi, untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta Pasal 8 dan Pasal 9 Anggaran Dasar, KADIN mempunyai tugas pokok sebagaimana dimaksud Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dimana Kadin Memiliki fungsi dan wewenang untuk, Memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya, melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha. Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penetuan kebijaksanaan ekonomi. dan Memfasilitasi pengembangan tanggungjawab sosial perusahaan.

BACA JUGA:  Kapolres Aceh Tamiang Pastikan Keamanan Maksimal di Pilkada 2024

“Namun yang terjadi selama ini Kadin Abdya terkesan Diam saja dan tidak pernah bersuara. Seharusnya sebagai Mitra Strategis Pemerintah, Kadin Abdya terus melakukan koordinasi dan Komunikasi, Baik dengan Pemerintah Daerah maupun dengan Perusahaan-perusahaan di kabupaten Aceh Barat Daya,” ucapnya.

“Apalagi kalau Kabupaten Aceh Barat Daya juga sudah memiliki Qanun CSR.
Dan kita berharap Untuk kedepan ini Kabupaten Aceh Barat Daya juga dibentuk Forum Bersama Pengelola Dana CSR, supaya lebih terbuka, transparan, Tepat Sasaran dalam penyaluran dan penggunaannya,” tutupnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *