KOTA LANGSA – Koalisi masyarakat Pancasila anti korupsi (Kampak) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk memeriksa semua pejabat pengelola dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Langsa mulai dari Tahun 2021 sampai 2024.
“Kita minta Kejati Aceh untuk memeriksa pengelola dana BLUD pada RSUD Langsa, khususnya KPA dan PPK,” ucap M Aris Setiawan SH kepada wartawan hariandaerah.com, Jum’at (04/10/2024).
Ketua Kampak ini menyampaikan, dana BLUD pada RSUD Langsa mencapai ratusan Miliar dan jumlahnya sangat fantastis, tapi ironisnya tidak pernah diperiksa selama 4 Tahun, yaitu mulai tahun 2021 sampai 2024.
“Pengelolaan dana BLUD ini diduga tidak transparans, baik dari proses adminitrasi sampai pada pelaksaan kegiatannya sendiri sangat tertutup,” sebutnya.
Aris menambahkan, jadi patut diduga dana yang mencapai ratusan Milyaran rupiah tersebut disalahgunakan dan berpotensi terjadi korupsi dalam pengelolaannya.
Adapun dana BLUD RSUD Langsa yaitu berkisar, Tahun 2021 RP.80 Milyar, Tahun 2022 Rp.88 Milyar, Tahun 2023 Rp.90 Milyar dan Tahun 2024 Rp.120 Milyar.
Selanjutnya Aris mengatakan bahwa pengelolaan dana BLUD RSUD Langsa tersebut dikelola oleh beberapa orang PPK, KPA dan bagian Keuangan.
“Sesuai SOP, dana BLUD digunakan untuk Pembelian obat obatan barang medis habis pakai (BMHP) jasa medis dan pemeliharan rumah sakit,” imbuhnya
“Dimana sasaran penggunaan dana BLUD yang utama adalah peningkatan kesehatan masyarakat dan pelayanan serta kelayakan RSUD Langsa,” ungkap Aris Setiawan.
Ini orang tidak mengerti pengertian BLU..Tendensius..
Kok dari tahun 2021..skdar ilmu tuk anda..stiap tahun BLU diaudit oleh Kantor Akuntan Publik..BPK ..
Kek nya abang ini g kebagian apa diinginkan..
Modus ja