Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Polres Tanah Karo Grebek Judi Tembak Ikan di Kutagaluh, Tiga Pelaku Diamankan

WhatsApp Image 2025 10 01 at 16.47.33
Personel Satreskrim Polres Tanah Karo saat mengamankan barang bukti mesin judi tembak ikan dalam penggerebekan di Desa Kutagaluh, Kecamatan Tiganderket, Selasa malam (30/9/2025). (Foto: hariandaerah.com/Eva).

KARO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan penggerebekan kasus perjudian jenis mesin tembak ikan di Desa Kutagaluh, Kecamatan Tiganderket, Selasa malam (30/9/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni FT (21), wiraswasta, warga Desa Kutaguh, Kecamatan Tiganderket; IB (32), wiraswasta, warga Desa Kutagaluh, Kecamatan Tiganderket; serta ELG (39), petani, warga Desa Sukatendel, Kecamatan Tiganderket.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit meja mesin judi tembak ikan, satu buah chip, dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil perjudian.

BACA JUGA:  Kejati Banten Pastikan Laporan Terhadap Anggota DPRD Ditangani Bidang Pidsus

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Reskrim, AKP Eriks Nainggolan, yang memimpin langsung jalannya penggerebekan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

“Begitu mendapat informasi, tim segera bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti. Saat ini mereka sudah dibawa ke Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Eriks di Mapolres, Rabu (1/10/2025) pagi.

Ia menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

BACA JUGA:  Polres Tanah Karo Bekuk Perempuan di Berastagi, 14 Paket Sabu Disita

“Polres Tanah Karo berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang meresahkan warga. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian atau tindak pidana lainnya. Identitas pelapor akan kami rahasiakan demi keamanan bersama,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tanah Karo.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *