JAKARTA – Penyidik Bareskrim polri telah mengungkapkan bahwa proses penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun semakin berlanjut dengan intensitas yang tinggi. Hingga saat ini, sebanyak 31 saksi telah diperiksa untuk memberikan kesaksian dan keterangan terkait kejadian tersebut. Keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam mengungkap fakta sebenarnya.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, proses pemeriksaan masih akan berlanjut dan lebih mendalam dengan melibatkan saksi ahli dari berbagai bidang. Total terdapat 20 saksi ahli yang akan memberikan analisis dan pandangan profesional mereka terkait dugaan penistaan agama ini.
“Lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli Sosiologi, dan satu ahli Labfor,” ujar Karopenmas dalam konferensi pers, Senin (24/7/23).
Karopenmas juga menjelaskan, bahwa salah satu tahap selanjutnya dalam proses pemeriksaan adalah menghadirkan Panji Gumilang, yang merupakan pemimpin dari Ponpes Al-Zaytun. Namun, saat ini belum dapat dipastikan kapan tepatnya pemeriksaan terhadap Panji Gumilang akan dilakukan. Proses ini mungkin memerlukan waktu dan persiapan yang matang untuk memastikan setiap langkah penyidikan berjalan sesuai prosedur dan mendapatkan hasil yang akurat.
“Setelah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. PG,” ujar Ahmad Ramadhan.
Hal ini menandakan bahwa proses penyelidikan belum berakhir dan Polri berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara menyeluruh dan adil, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Polri pun menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan berjalan dengan transparan dan mengedepankan prinsip keadilan untuk mencari kebenaran yang sebenarnya. Semua pihak diharapkan dapat memberikan kerjasama penuh dalam proses penyelidikan ini untuk menciptakan penyelesaian yang adil dan bertanggung jawab.













