Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kejari Aceh Barat Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium Bahasa Asing

IMG 20220817 WA0011

ACEH BARAT – Kejaksaan Negeri Aceh Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Bahasa Asing dibawah Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, yang menggunakan anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2020 dengan nilai pagu Rp 3 miliar lebih, Selasa (16/8/2022).

Penetapan tiga tersangka dilakukan dalam kasus tersebut oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Barat, untuk melalukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus itu.

Kepala Kejari Aceh Barat, Firdaus mengatakan, tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan pembangunan laboratorium bahasa Asing itu yakni YD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DS dan YS selaku rekanan pelaksana dari PT. Bina Yusta Azzuri.

Juga telah dilakukan Audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh tim BPKP Prov. Aceh Nomor: SR-1455/PW01/5/2022 tanggal 8 Juli 2022, berdasarkan penghitungan fisik yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Lhokseumawe, dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, saat pemeriksaan di lapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan.

BACA JUGA:  Terkait Sengketa Tanah Dengan Pihak Perusahaan, YLBH-AKA Dampingi Masyarakat Cot Rambong

“Atas audit tersebut, terdapat kesimpulan bahwa telah terjadinya penyimpangan atas pembangunan laboratorium bahasa arab dan inggris. Sehingga, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 258.689.731,00,” katanya.

Ia juga mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka YD di rumah sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, tidak dilakukan penahanan karen dalam kondisi sakit.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan di rumah sakit, terhadap tersangka YD tidak kami lakukan penahanan, karena keadaan sakit stroket (DM) berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter di rumah sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh,” katanya.

Firdaus melanjutkan, untuk tersangka DS dilakukan penahanan di rutan kelas II B meulaboh.

BACA JUGA:  Lebaran, Pj Gubernur Aceh Larut dalam Doa dan Nostalgia Masa Remaja

“Untuk tersangka DS kami lakukan penahanan di kls II B Meulaboh. Karena, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk tersangka YS, belum dapat ditahan oleh tim penyidik kejakasaan, lantaran sedang menjalani sidang pada kasus lainnya di Kabupaten Aceh Besar dan juga YS dijadikan tahan Kota.

“Kami masih melakukan koordinasi lebih lanjut untuk penahanan YS,” pungkasnya.

DS, YD dan YS dikenakan pasal 2 ayat 1 Jouncto pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *