Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kejari Kota Malang Banjir Karangan Bunga, Ini Penyebabnya

IMG 20220926 WA0009
Sejumlah karangan bunga yang berisi dukungan kepada Kejaksaan RI memenuhi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Senin (26/09/2022). (Harian Daerah/Moh Jumri)

Hariandaerah.com, Malang – Sejumlah karangan bunga yang berisi dukungan kepada Kejaksaan RI memenuhi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Senin (26/09/2022).

Karangan bunga itu merespons dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilakukan oleh Alvin Lim melalui video pada kanal youtube QUOTIENT TV yang viral beberapa hari terakhir.

Karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada Korp Adhyaksa untuk melakukan upaya hukum terhadap ucapan Alvin Lim itu berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

BACA JUGA:  Dua Cabor Asal Nagan Raya Bertolak Ke Kabupaten Pidie

Salah satu karangan bunga Bertuliskan “Sangat Mendukung Kejaksaan RI untuk menyikapi secara tegas ucapan Alvin Lim di media sosial yang sudah mendegradasi dan merendahkan marwah institusi kejaksaan”

Sementara itu, Ketua Persatuan Jaksa (PERSAJA) Kota Malang, Nugroho Wisnu Pujoyono telah melaporkan Alvin Lim ke Polresta Malang Kota. Pada laporan dengan Nomor : LP/B/449/IX/2022/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR, dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan UU ITE.

BACA JUGA:  Kapolres Aceh Tengah Bersama Muspida Cek Pengamanan Natal di Gereja

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan, terima kasih atas dukungan masyarakat Kota Malang dengan mengirimkan karangan bunga ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *