Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Kejari Langsa Jebloskan 4 Tersangka Korupsi Pusong ke Penjara

Kejari Langsa
Para tersangka Kasus Korupsi Pantai Pusong, Gampong Teulaga Tujuh Saat Ditahan Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Langsa. (Foto:hariandaerah.com/Sukma).

KOTA LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa akhirnya menahan empat orang tersangka kasus korupsi proyek pengaman tebing Pantai Pusong, Gampong Teulaga Tujuh. Para tersangka dijebloskan ke dalam penjara di LP Langsa, Kamis (30/5/2024).

Kepala Kejari Langsa, Efrianto SH, melalui Kasi Pidsus Muhammad Razi SH MH, menyampaikan bahwa kasus ini sudah masuk tahap dua penyidikan. Penyidik langsung menahan para tersangka yang terlibat dalam proyek tahun 2019 di Dinas Pengairan Aceh.

“Empat orang tersangka korupsi Pantai Pusong, Gampong Teulaga Tujuh ini kami tahan dan jebloskan ke dalam penjara pada hari ini, Kamis, 30 Mei 2024,” kata Muhammad Razi.

BACA JUGA:  Petualangan Putri Ariani di Los Angeles Menggunakan Kartu Visa BSI

Keempat tersangka tersebut adalah SF, kuasa pengguna anggaran (KPA); MA, pelaksana teknis kegiatan (PPTK); MI, pelaksana kegiatan atau pengendali dan peminjam perusahaan; dan M, direktur CV Bintang Beutari.

Proyek pengamanan pantai Pusong di Gampong Teulaga Tujuh dikerjakan oleh CV Bintang Beutari dengan nilai kontrak Rp 3.446.363.000, yang bersumber dari APBA Tahun 2019 Dinas Pengairan Aceh.

BACA JUGA:  Warga Ulee Kareng Dianiaya Hingga Telinga Putus, Polisi Ringkus Pelaku

“Penahanan yang dilakukan oleh Tim Penyidik adalah upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Ini juga untuk memastikan agar para tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” pungkas Muhammad Razi.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *