LHOKSEUMAWE – Seorang pasien yang melahirkan di Rumah sakit umum Metro Medical Center (MMC) Lhokseumawe, Juliati (28), mengungkapkan kekesalannya setelah bayinya, Hiyatul Jannah, ditahan oleh pihak rumah sakit karena tidak dapat melunasi biaya operasi caesar. Kejadian ini menimbulkan kegundahan dan kesedihan bagi keluarga pasien.
Juliati, yang berasal dari Gampong Matang Rawa Aceh Utara, mengungkapkan bahwa bayinya ditahan oleh pihak rumah sakit MMC Cunda Lhokseumawe karena keluarganya terlambat membawa berkas administrasi yang diperlukan.
“Tak Sanggup Bayar Rp 3. 700.000,bayi saya tidak dapat izin untuk bawa pulang karena karena telat bawa berkas” ungkapnya.
Meskipun berkas tersebut akhirnya diserahkan pada pukul 16.00 WIB, sedangkan waktu yang ditentukan adalah pukul 15.00 WIB, Juliati merasa sedih dan kecewa karena bayinya tidak diperbolehkan pulang hanya karena keterlambatan berkas tersebut. Namun, pada Jumat (15/12/24), Juliati akhirnya bisa membawa pulang bayinya setelah membayar biaya sebesar Rp1.600.000.
Namun, pihak RS MMC Lhokseumawe membantah bahwa mereka menahan bayi tersebut. Menurut pihak rumah sakit, bayi tersebut dirawat di rumah sakit karena mengalami sesak berat dan kondisinya tidak stabil. Mereka menjelaskan bahwa bayi tersebut diperbolehkan pulang pada hari Jumat setelah kondisinya membaik.
“Pihak rumah sakit tidak pernah menahan bayi , karena memang kondisi bayi dirawat d RS karena sesak berat , kondisi bayi tidak sehat jadi hari ini bayi boleh pulang,” ungkap Yuliana milda, salah seorang pihak RS.
“Terkait masalah proses berkas yang tidak selesai , itu pihak rumah sakit sudah memberi waktu 3 hari, tapi pihak keluarga memberi berkas pada pukul 16.00 wib sedangkan sistem BPJS tutup pada pukul 15.00 wib dan tidak bisa kita proses lagi karena sudah hari terakhir,” jelasnya.
“Untuk kejelasan nya kami sudah menjelaskan sesuai prosedur ke pihak keluarga pasien yang mengaku wartawan juga tadi pagi via telpon dan kami pihak RS juga sudah menunggu perwakilan keluarga untuk penjelasan lebih lanjut dari pihak management rumah sakit MMC Cunda, untuk kejelasan lebih lanjut sekitar pukul 15.00 wib hari ini jum’at pihak Management akan menjelaskan lebih jelas lagi,” terangnya.
Sementara Ramzi, salah seorang petugas RS MMC menjelaskan kronologi nya. Pasien masuk ke RS MMC pada tanggal 9 Desember 2023 untuk melahirkan dengan proses operasi SC. Dan bayi lahir dengan berat badan rendah dan sesak nafas. Setelah 3 hari si ibu telah dinyatakan sehat dan sudah bisa pulang. Namun si bayi tetap harus dilakukan perawatan karna berat badan yang rendah dan sesak nafas.
“Bayi baru diizinkan pulang oleh dokter di hari jumat 15 Desember. Jadi tidak benar kalo RS MMC menahan bayi. Dan ketika bayi mau pulang perawat menagihkan biaya perawatan dikarenakan si bayi tidak lengkap administrasi nya sehingga tidak dapat di klaim BPJS,” ujarnya.
“Untuk melengkapi administrasi BPJS dikasih waktu 3 ×24 jam untuk melengkapi berkasnya. Namun sampai waktu yang telah ditentukan pihak keluarga pasien belum bisa melengkapi nya. Untuk kelengkapan administrasi sudah dijelaskan oleh pihak RS berulang-ulang. Sampai setiap hari pihak RS mengingat kan kepada keluarga pasien untuk melengkapi berkas administrasi nya,” tambahnya.
“Dan itu diakui oleh pihak keluarga pasien. pihak RS MMC sudah melakukan pertemuan dengan keluarga pasien dan sudah ada solusi. Dan pada hari yang sama Jumat 15 Desember si bayi sudah pulang dengan keluarganya. Jadi intinya tidak benar RS MMC menahan bayi,” pungkas Ramzi.
Meskipun terjadi perbedaan persepsi antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit, penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa kesehatan dan keselamatan bayi adalah prioritas utama. Dalam situasi seperti ini, komunikasi yang jelas dan saling pengertian antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien sangat penting untuk mencapai penyelesaian yang adil dan memastikan kesejahteraan bayi.