BANDA ACEH – Ketua Eksekutif Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh, Ibnu Khatab kembali melirik Sekolah di Aceh mulai tingkat SD, SMP, SMA dan SMK, terkait indikasi pelanggaran kepala sekolah menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak perduli regulasi.
Pernyataan Ibnu Khatab, terkait dugaan kepala sekolah di Aceh menggunakan Dana Bos sesuka-sukanya, pantas mendapatkan teguran keras dari Kepala Dinas Pendidikan setingkat.
Namun Ibnu Khatab mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan masyarakat dan para guru honorer, khususnya masalah Dana Bos Sekolah. Dia juga menceritakan tentang dugaan kepala sekolah memakai Dana Bos sesukanya.
“Sehingga tidak berpedoman lagi pada rencana anggaran dan bendahara sekolah bingung atas perbuatan pimpinan,” kata Ibnu Khatab kepada media ini, Senin (31/7/2023).
Lebih lanjut Ibnu Khatab menjelaskan, komponen penggunaan Dana BOS regular tahunan, dia menyatakan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK.
Menurut Ibnu, bahwa sekolah yang menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah itu meliputi beberapa komponen.
“Penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,” ujarnya.
Kemudian lanjutnya, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa.
“Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan dan/atau pembayaran honor,” katanya
Tak hanya itu, Ibnu Khatab juga ditegaskan, dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2021, bahwa penggunaan dana BOS Reguler untuk pengadaan barang dan jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
Dalam hal tersebut, Ibnu menyebutkan, terdapat sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya, sekolah tetap dapat menggunakan sisa Dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan.
“Tentang Penggunaan sisa Dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” pungkasnya.














