Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

KPK OTT Rektor Unila Terkait Patokan Seleksi Jalur Mandiri Kisaran Rp 100 hingga Rp 350 Juta

IMG 20220821 123150 11zon

JAKARTA – Rektor Universitas Lampung (UNILA) Karomani, diduga mematok kelulusan Mahasiswa Baru tahun 2022 pada seleksi jalur mandiri. Patokan kelulusan tersebut kisaran Rp 100 hingga Rp 350 Juta.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, patokan Rp 100 juta tersebut, merupakan jumlah minimal yang disetor oleh Mahasiswa Baru untuk diluluskan di Kampus itu.

“Nominal uang yang disepakati antara pihak Rektor diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk setiap orangtua Mahasiswa yang ingin diluluskan,” kata Ghufron kepada hariandaerah.com di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (21/8/2022).

Ghufron mengatakan, kasus ini bermula saat Universitas Negeri Lampung membuka seleksi jalur Mandiri tahun Akademik 2022.

Sebagai Rektor, Karomani diduga berwenang mengatur mekanisme seleksi dan juga diduga aktif dalam menentukan Mahasiswa yang ingin diluluskan.

Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa Karomani memerintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo yang merupakan bawahannya, untuk menyeleksi calon Mahasiswa Baru yang lulus secara personal, proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

BACA JUGA:  Ciri Khas Artis Inisial P Yang Terlibat Dalam Pencucian Uang Rp4,4 Triliun

Yang dimaksud dengan seleksi personal tersebut ialah berkaitan dengan kesanggupan orangtua calon Mahasiswa Baru untuk diluluskan dan juga uang tersebut di luar pembayaran resmi yang telah ditentukan pihak kampus.

“Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk Heryandi, Muhammad Basri dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang telah disepakati dengan pihak orang tua,” kata Ghufron.

Selain kepada tiga orang tersebut, Karomani juga memerintahkan salah seorang Dosen Unila Mualimin untuk ikut mengumpulkan uang dari orangtua calon Mahasiswa Baru.

Sehingga, pembayaran tersebut dilakukan setelah calon Mahasiswa Baru tersebut dinyatakan lulus berkat bantuan Karomani.

Untuk diketahui, KPK melakukan OTT dan mengamankan delapan orang tersebut di Bandung, diantaranya Rektor Unila Karomani, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, Ketua Senat Unila Muhamad Basri dan ajudan Karomani, Adi Tri Wibowo.

Sedangkan, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan dan salah satu Dosen Unila Mualimin di OTT di Lampung. Sementara, Andi Desfiandi di OTT di Bali.

BACA JUGA:  100.557 Warga Pilih Paslon 01, KPU Tubaba Tetapkan Nona Terpilih Menang Pilkada

Pada OTT tersebut, KPK menemukan uang yang disetorkan orangtua Mahasiswa Baru kepada Mualimin dan telah dinyatakan lulus oleh Karomani sebanyak Rp 603 Juta dan sebanyak Rp 575 juta uang tersebut kini telah digunakan Karomani untuk keperluan pribadinya.

Selain dari Mualimin, KPK juga menemukan aliran dana untuk Karomani melalui Budi Sutomo dan Muhammad Basri. Uang tersebut juga bersumber dari keluarga mahasiswa yang diluluskan oleh Karomani.

“Atas perintah Karomani, uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, Emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk Uang Tunai dengan total keseluruhan sekitar Rp 4,4 Miliar,” pungkas Ghufron.

Pada OTT tersebut, keempat tersangka ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *