Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Kuasa Hukum Vivi Sandra Minta Pemkab Simeulue Evaluasi Kinerja Dokter

"Kami meminta kepada pemerintah Simeulue agar segera mengevaluasi kinerja dokter di kabupaten ini bukan tanpa alasan kejadian ini sangat mencoreng kinerja Pemerintahan di sektor tenaga medis yang mengakibatkan traumatis di tengah-tengah masyarakat awam dengan melabeli dokter tidak lagi sebagai pengayom tapi lebih kepada sindrom menakutkan,"

Korban Penganiayaan, Vivi Sandra Satria (Kiri) dan Kuasa Hukum Korban, Idris, SHI (Kanan). (Foto: Istimewa)

SIMEULUE – Penganiayaan terhadap Vivi Sandra Satria yang dilakukan oleh seorang dokter di UPTD Puskesmas Sanggiran Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue berinisial JAR (30) pada Kamis (12/1/2023) lalu telah menyita perhatian publik, salah satunya adalah Kuasa Hukum keluarga Vivi, Idris, SHI.

Melalui siaran persnya, Pengacara Keluarga Vivi Sandra Satria, Idris SHI mengatakan, korban merupakan Istri Miswar yang juga bekerja sebagai staf di UPTD Puskesmas Sanggiran. Akibat perlakuan dokter tersebut mata dan hidung kliennya mengalami pendarahan serius dan telah dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue.

“Vivi tidak terima dengan perlakuan dokter itu, sehingga Ia membuat laporan kepolisi pada hari Kamis malam dengan Nomor : LP/B/6/I/2023/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH,” kata Idris kepada hariandaerah.com, Sabtu (14/1/2023) petang.

Idris berharap kasus pemukulan yang di alami kliennya yang dilakukan oleh oknum dokter umum itu menjadi kejadian yang terakhir, karena kejadian seperti itu sudah beberapa kali terjadi di wilayah Kabupaten Simeulue yang pelakunya juga seorang dokter, dimana notabene mereka adalah sebagai pelindung dan suri teladan yang baik bagi orang banyak.

BACA JUGA:  Simeulue Alami Gangguan Massal Jaringan Telekomunikasi, Ini Sebabnya

“Kami meminta kepada  pemerintah Simeulue agar segera mengevaluasi kinerja dokter di kabupaten ini bukan tanpa alasan kejadian ini sangat mencoreng kinerja Pemerintahan di sektor tenaga medis yang mengakibatkan traumatis di tengah-tengah masyarakat awam dengan melabeli dokter tidak lagi sebagai pengayom tapi lebih kepada sindrom menakutkan,” sebut Idris.

Selain itu, Advokat Peradi ini meminta kepada Penyidik Polres Simeulue segera mentapkan JAR sebagai tersangka, lalu menangkap dan menahan yang bersangkutan.

“Peristiwa pidana penganiayaan yang melanggar pasal 351 KUHP tersebut bagi penyidik tidak terlalu sulit membuktikan, oleh karenanya kita meminta kepada penyidik untuk segera menaikkan statusnya,” tutup Idris.

Seperti diketahui, peristiwa pemukulan yang dilakukan JAR kepada Vivi, berawal dari keributan antara dokter JAR dengan suami korban Mizwar di lapangan futsal Puskesmas Sanggiran.

BACA JUGA:  Pastikan Hewan Qurban Sehat dan Aman, Para Personil Simeulue Timur, Cek And Ricek Lokasi antisipasi PMK

Namun, keributan tersebut dapat dipisahkan oleh warga dan kembali ke rumah masing-masing. Namun, selang beberapa saat kemudian si dokter masih tersulut emosi. Dan tiba-tiba, menyusul dan  berlari dari samping rumah korban menghampiri suami korban.

Korban yang melihat dokter JAR sedang emosi lalu mencoba bangun dari tempat duduknya berusaha melerai sambil berteriak agar suaminya pergi menghindari kejaran dokter JAR, dokter JAR yang sedang tersulut emosipun melampiaskan kemarahannya dengan menghadiahi korban bogem mentah tepat di wajah korban hingga korban tersungkur dan mengeluarkan darah dari pelipis mata dan hidung.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *